Novel Baswedan Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Novel tiba sekitar pukul 10.45 WIB dan dia tak mau berkomentar. Dirinya menjanjikan memberi keterangan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Mabes Polri.
"Nanti ya," kata Novel singkat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).
Seperti diketahui, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet, saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan dari pihak Kejaksaan dan keluarga korban. Novel dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Pilihan:
Ini Daftar Salah Teken Presiden Jokowi
Kicauan Tommy Soeharto Soal Kepemimpinan
Novel tiba sekitar pukul 10.45 WIB dan dia tak mau berkomentar. Dirinya menjanjikan memberi keterangan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Mabes Polri.
"Nanti ya," kata Novel singkat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).
Seperti diketahui, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet, saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan dari pihak Kejaksaan dan keluarga korban. Novel dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Pilihan:
Ini Daftar Salah Teken Presiden Jokowi
Kicauan Tommy Soeharto Soal Kepemimpinan
(maf)