Bareskrim Polri Akan Periksa Penyidik KPK Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, terkait kasus dugaan tindak pidana.
"Rencananya (Novel) memang sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Sementara dihubungi secara terpisah, pengacara Novel, Isnur membenarkan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim tersebut.
"Iya nanti hadir," ujarnya saat dihubungi. (Baca: Ini Surat Perintah Penangkapan Novel Baswedan)
Seperti diketahui, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet, saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004. Kasusnya sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan dari pihak Kejaksaan dan keluarga korban. Novel dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Pilihan:
Ini Daftar Salah Teken Presiden Jokowi
Kicauan Tommy Soeharto Soal Kepemimpinan
"Rencananya (Novel) memang sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Sementara dihubungi secara terpisah, pengacara Novel, Isnur membenarkan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim tersebut.
"Iya nanti hadir," ujarnya saat dihubungi. (Baca: Ini Surat Perintah Penangkapan Novel Baswedan)
Seperti diketahui, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet, saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004. Kasusnya sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan dari pihak Kejaksaan dan keluarga korban. Novel dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Pilihan:
Ini Daftar Salah Teken Presiden Jokowi
Kicauan Tommy Soeharto Soal Kepemimpinan
(maf)