Dikritik, Usul MK Perpanjang Waktu Tangani Sengketa Pilkada
Selasa, 07 Juli 2015 - 17:58 WIB
Dikritik, Usul MK Perpanjang Waktu Tangani Sengketa Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Keinginan Mahkamah Konstitusi (MK) agar DPR merevisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menuai kritik.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mempertanyakan usulan yang diungkapkan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman.
"MK itu (meminta) merevisi mewakili MK atau tidak? Kalau tidak, kami akan mempermasalahkan MK. Pimpinan MK itu harus negarawan, jangan sampai terkontaminasi oleh keinginan politik," ujar Arteria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/7/2015).
MK meminta revisi karena merasa waktu penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selama 45 hari dinilai tidak mencukupi. MK pun meminta agar penyelesaian sengketa pilkada selama 60 hari kerja.
Menurut dia, permintaan perpanjangan waktu penyelesaian sengketa pilkada tidak logis. Pasalnya, lanjut dia, MK hanya membutuhkan waktu 14 hari untuk menggelar sidang perkara pilkada.
Arteria tidak sependapat jika pilkada ditunda hanya karena revisi UU MK. Menurut dia, penundaan pilkada justru akan menyulut konflik karena para bakal calon kepala daerah sudah terlanjut mempersiapkan diri.
"Kalau pilkadanya ditunda malah akan terjadi konflik," tandas Arteria.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mempertanyakan usulan yang diungkapkan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman.
"MK itu (meminta) merevisi mewakili MK atau tidak? Kalau tidak, kami akan mempermasalahkan MK. Pimpinan MK itu harus negarawan, jangan sampai terkontaminasi oleh keinginan politik," ujar Arteria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/7/2015).
MK meminta revisi karena merasa waktu penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selama 45 hari dinilai tidak mencukupi. MK pun meminta agar penyelesaian sengketa pilkada selama 60 hari kerja.
Menurut dia, permintaan perpanjangan waktu penyelesaian sengketa pilkada tidak logis. Pasalnya, lanjut dia, MK hanya membutuhkan waktu 14 hari untuk menggelar sidang perkara pilkada.
Arteria tidak sependapat jika pilkada ditunda hanya karena revisi UU MK. Menurut dia, penundaan pilkada justru akan menyulut konflik karena para bakal calon kepala daerah sudah terlanjut mempersiapkan diri.
"Kalau pilkadanya ditunda malah akan terjadi konflik," tandas Arteria.
(dam)