Kembali Absen Panggilan KPK, Bupati Morotai Kirim Pengacara

Selasa, 07 Juli 2015 - 13:17 WIB
Kembali Absen Panggilan...
Kembali Absen Panggilan KPK, Bupati Morotai Kirim Pengacara
A A A
JAKARTA - Bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua kembali absen dalam pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pengacaranya Achmad Rifai, Rusli mengirimkan surat mengenai ketidakhadirannya di lembaga antikorupsi itu.

"Iya, nanti yang datang kuasa hukumnya," kata Rifai saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/7/2015).

Menurut Rifai, kliennya kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik lantaran memiliki alasan yang kuat, yakni ihwal proses praperadilan yang kini tengah ditempuh sebagai upaya perlawanan terhadap KPK.

Dia menambahkan, apabila hanya untuk memberitahu ketidakhadiran seseorang yang dipanggil KPK, hanya melalui pengacara pun tidak menjadi masalah.

"Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut. Kalau hanya pemberitahuan saja kan cukup tim hukumnya saja (yang hadir)," tuturnya.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Juli 2015 penyidik telah memanggil orang nomor satu di Morotai itu. Namun Rusli absen lantaran tengah membuat laporan terhadap saksi-saksi yang disebutnya telah memberikan keterangan tidak benar.

Sehingga, dia meminta pemeriksaannya ditunda. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 25 Juni 2015. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya. Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar melalui tiga setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta (16 Juni 2011), Rp500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.

Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Sangkal Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ajukan Praperadilan

Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Morotai
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved