Kembali Absen Panggilan KPK, Bupati Morotai Kirim Pengacara

Selasa, 07 Juli 2015 - 13:17 WIB
Kembali Absen Panggilan...
Kembali Absen Panggilan KPK, Bupati Morotai Kirim Pengacara
A A A
JAKARTA - Bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua kembali absen dalam pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pengacaranya Achmad Rifai, Rusli mengirimkan surat mengenai ketidakhadirannya di lembaga antikorupsi itu.

"Iya, nanti yang datang kuasa hukumnya," kata Rifai saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/7/2015).

Menurut Rifai, kliennya kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik lantaran memiliki alasan yang kuat, yakni ihwal proses praperadilan yang kini tengah ditempuh sebagai upaya perlawanan terhadap KPK.

Dia menambahkan, apabila hanya untuk memberitahu ketidakhadiran seseorang yang dipanggil KPK, hanya melalui pengacara pun tidak menjadi masalah.

"Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut. Kalau hanya pemberitahuan saja kan cukup tim hukumnya saja (yang hadir)," tuturnya.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Juli 2015 penyidik telah memanggil orang nomor satu di Morotai itu. Namun Rusli absen lantaran tengah membuat laporan terhadap saksi-saksi yang disebutnya telah memberikan keterangan tidak benar.

Sehingga, dia meminta pemeriksaannya ditunda. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 25 Juni 2015. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya. Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar melalui tiga setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta (16 Juni 2011), Rp500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.

Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Sangkal Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ajukan Praperadilan

Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Morotai
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8123 seconds (0.1#10.140)