Pengelolaan Dana Pensiun di Dunia

Selasa, 07 Juli 2015 - 08:43 WIB
Pengelolaan Dana Pensiun...
Pengelolaan Dana Pensiun di Dunia
A A A
Polemik batasan pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) mencuatkan diskursus tentang dana jaminan sosial khususnya dana pensiun di Tanah Air. Indonesia hendaknya bisa meniru negara-negara maju terkait sistem pengelolaan dana pensiun kepada rakyatnya.

* Berdasarkan studi dari pusat penelitian pensiun di Boston College seperti diilansir CNBC, kesehatan program dana pensiun publik yang dikelola negara-negara di dunia terus meningkat.

* Rata-rata, pengelola dana pensiun publik memiliki aset 75% dari apa yang mereka butuhkan untuk memenuhi janji-janji kepada pensiunan

* Jumlah aset tersebut meningkat dari 72% pada 2012.

* Para peneliti memproyeksikan level pendanaan pensiun akan meningkat menjadi 80,5% pada 2018

* Prospek fiskal itu menunjukkan perkembangan program dana pensiun yang akan meningkatkan peringkat kredit negara-negara di dunia.

* Kondisi ini menguntungkan negara karena bisa memeroleh pinjaman dengan mudah dengan biaya yang lebih murah.

* Namun peningkatan aset keuangan negara tersebut bisa mengikis keuangan pribadi para anggota dana pensiun apabila hak yang diterima pensiunan tidak sesuai dengan apa yang mereka berikan.

Sumber: Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD)

DENMARK PEMILIK SISTEM PENSIUN TERBAIK

* Denmark menduduki posisi puncak Indeks Pensiun Global Mercer Melbourne (MMGPI) tahun 2014 dengan nilai keseluruhan 82,4
* Sistem pensiun Denmark dianggap terdanai baik dengan cakupannya yang luas, tingkat aset dan kontribusi tinggi, penyediaan manfaat memadai serta ditunjang sistem pensiun swasta dengan regulasi yang dikembangkan.
* Menguntit di belakang adalah Australia dengan skor 79,9, Belanda 79,2, Finlandia 74,3, Swiss 73,9, Swedia 73,4, Kanada 69,1, Chili 68,2, dan Inggris 67,6
* Temuan MMGPI menunjukan skor Indonesia berada di angka 45,2 atau naik dari tahun sebelumnya di level 42,0
* Dari 35 negara yang dinilai dalam MMGPI Indonesia berada di peringkat 22 dunia. Posisi Indonesia lebih baik dari negara maju selevel Jepang dengan skor 44,4 di peringkat 23, Korea dengan skor 43,6 (24), dan India dengan skor 43,5 (25)
* MMGPI menyebutkan tren kenaikan level Indonesia ini terutama disebabkan oleh pengakuan negara tentang usia minimum untuk mendapatkan manfaat
* MMGPI mengukur 5 sistem penghasilan pensiun terhadap lebih dari 50 indikator di bawah sub-indeks kecukupan, keberlanjutan, dan integritas.
* Sistem pensiun Indonesia masih dalam peringkat dengan kategori "D" dalam pengakuan sebagian kelengkapan yang diinginkan
* Indonesia mendapat nilai tinggi dalam integritas sistem pensiun. Hal ini menunjukkan regulasi yang kuat atas pengaturan dan perlindungan manfaat karyawan.

NEGARA TERBAIK UNTUK HABISKAN PENSIUN

1. Swiss
Negara ini menempati peringkat teratas dari tingginya kualitas hidup, pajak yang rendah, sistem jaminan kesehatan luar biasa. Begitu juga dengan pelayanan publik dan sistem pensiun yang berjalan dengan baik.

2. Austria
Biaya hidup Austria juga semurah Swiss. Negara ini juga memiliki kualitas hidup dan sistem penjaminan kesehatan yang berjalan dengan sangat baik

3. Selandia Baru
Ini adalah negara non-Eropa yang masuk daftar dan menempati peringkat ketiga. Negara ini disebut memiliki pajak murah dan mudahnya mendapatkan pinjaman dari bank

4. Korea Selatan
Negara ini memiliki tingkat suku bunga rendah, dan tingkat utang pemerintah juga rendah

5. Amerika Serikat (AS)
Program pensiun di AS dinilai cukup baik, dengan pekerja diwajibkan mengalokasikan sebagian penghasilannya untuk masa pensiun.

DANA PENSIUN DAN PROGRAM PENSIUN DI INDONESIA

Dana Pensiun sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun)

DEFINISI PROGRAM PENSIUN
* Program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu (usia pensiun).
* Program yang menjanjikan manfaat apabila berhenti kerja sebelum pensiun tapi bukan program pesangon.
* Program yang menjanjikan manfaat untuk ahli waris apabila peserta meninggal, tapi bukan program asuransi kematian.

JENIS

Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu:

a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Bagi orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan program pensiun dapat memilih beberapa alternatif sebagai berikut:

a. Mendirikan sendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan.
b. Membentuk DPPK bersama-sama dengan pemberi kerja lain.
c. Bergabung pada DPPK yang telah didirikan oleh pemberi kerja lain.
d. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

PROGRAM PENSIUN YANG BOLEH DIJALANKAN

1. Program pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
Yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.

2. Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plan)
Yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya ditempatkan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

PERBEDAAN DANA PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA (JHT) Dana pensiun

* Iuran yang dibayarkan peserta adalah sebesar 3%
* Iuran dibayarkan sebesar 3% terdiri 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja
* Dapat dicairkan bila memasuki masa pensiun dengan dibayarkan setiap bulan. JHT
* Jaminan Hari Tua dibayarkan sebesar 5,7% dari upah. Rinciannya 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditangung oleh pemberi pekerja
* Jaminan Hari Tua hanya boleh dicairkan 10% atau 30% untuk uang perumahan.
* Sisanya baru bisa dicairkan seluruhnya pada saat memasuki usia 56 tahun.
* Dana dibayarkan sekaligus berikut hasil pengembangannya.

MANFAAT PROGRAM PENSIUN

1. Bagi Peserta

a. Jaminan kesinambungan penghasilan.
b. Disiplin menabung.
c. Memperoleh fasilitas pajak.

2. Bagi Masyarakat

a. Mengurangi ketergantungan kelompok masyarakat tertentu pada kelompok lain.
b. Peserta lebih mandiri.

3. Bagi Pemberi Kerja

a. Mempertahankan pekerja yang berkualitas.
b. Faktor keunggulan dalam mendapatkan pekerja yang berkualitas.
c. Mengurangi kesan “membuang” pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
d. Membantu pembentukan citra positif.
e. Membantu pengelolaan biaya pegawai.
f. Membentuk iklim kerja yang kondusif untuk meningkatkan produktifitas dan keuntungan

4. Bagi Negara

a. Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat.
b. Merupakan salah satu alternatif sumber dana pembangunan.
c. Mengurangi beban sosial.

PERBANDINGAN IURAN DANA JAMINAN PENSIUN (2012)

Pekerja Pemberi Kerja
Israel 3,9 3,1
Iitallia 9,2 23,8
Jepang 8,4 8,4
Korea 4,5 4,5
Luksemburg 8,0 8,0
Meksiko 0,0 0,0
Belanda 17,9 0,0
Selandia Baru 0,0 0,0
Norwegia 0,0 0,0
Polandia 9,8 9,8
Portugal 0,0 0,0
Slovakia 4,0 14,0
Slovenia 15,5 8,9
Spanyol 4,7 23,6
Swedia 7,0 11,4
Swis 4,9 4,9
Turki 9,0 11,0
Inggris 0,0 0,0
Amerika Serikat 4,2 6,2

KEBIJAKAN DANA PENSIUN SEJUMLAH NEGARA

Norwegia

*Kontribusi atau iuran karyawan dana pensiun di Norwegia dipatok sebesar 7,8% dari pendapatan sedangkan pemberi kerja atau perusahaan harus membayar 14,1% dari total pendapatan pekerja
* Usia pensiun wajib yang ditetapkan, 67 tahun
* Pada 1966, Norwegia mendirikan National Insurance Scheme (NIS) Fund. Lembaga tersebut yang mengelola surplus yang berasal dari sistem jaminan sosial.
* Untuk memperkuat keuangan negara dan memenuhi kewajiban bagi generasi muda, dana pensiun berbasis sumber daya alam yaitu minyak Norwegia didirikan pada 1990
* Kedua skema pensiun tersebut akhirnya bergabung pada 2006 menjadi Dana Pensiun Pemerintah. Hingga saat ini total aset kelolaannya mencapai USD856 miliar atau setara Rp11,128 triliun.

Singapura

*Sistem pensiun di Singapura diwadahi dalam lembaga Central Provident Fund (CPF).
* Ada beberapa skema yang ditawarkan dalam sistem pay as you go ini. Kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) tabungan, dan karyawan serta kategori personel angkatan besenjata
* Pada akhir 2006 jumlah anggota dana pensiun lebih dari 3,1 juta orang dengan aset sebesar 63,1 miliar euro atau setara Rp940 triliun
* Aset tersebut 60% dari produk domestik bruto (PDB) Singapura
* Iuran pensiun ditetapkan sebesar 34,5% dari total pendapatan, 20% nya dibebankan kepada karyawan, sisanya pemberi kerja
* The Singapore Government Investment Corporation (GIC) adalah badan yang ditugasi untuk mengelola CPF tersebut.

Kanada

*Para pensiunan di Kanada dapat memperoleh pensiun melalui tiga program pemerintah
* Tiga program itu yakni Peraturan Pengamanan Usia Lanjut (The old Age security Act/OAS) berlaku di seluruh Kanada; Program Pensiun Kanada (The Canada Pension Plan/ CPP) yang berlaku di seluruh provinsi Kanada kecuali Quebec; dan Program Pensiun Quebec (Quebec Pension Plan/QPP) yang hanya berlaku di Quebec
* The Old Age Security Act (OAS) menyediakan pensiun bagi seluruh warga Kanada yang berusia 65 tahun atau lebih
* Jumlah uang pensiun ini mengikuti Canadian Consumer Price Index (Indeks Harga Konsumen Kanada); dan apabila indeks naik, uang pensiun akan naik jumlahnya.
* Uang untuk dana pensiun ini diambil dari pembiayaan umum pemerintah, tidak dari biaya khusus
* Canada Pension Plan (CPP) yang berlaku di seluruh provinsi kecuali Quebec, memberikan manfaat pensiun tambahan kepada mereka yang telah menyetorkan uang kepada program selama masa kerja mereka
* Jumlah yang dibayarkan oleh setiap orang kepada program, ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari penghasilannya dengan maksimum jumlah tertentu. Seorang majikan juga akan mengiur dengan persentase sama seperti yang diiur pegawainya

Amerika Serikat

*Pensiun pemerintah diatur oleh Peraturan Pelayanan Pensiun Negeri (Civil Service Retirement Act), Peraturan Pensiun Jawatan Kereta Api (Railroad Retirement Act) dan Peraturan Asuransi kesehatan, ketidak-mampuan, Seumur hidup dan Usia Lanjut [Old Age, Survivors, Disability and Health Insurance Act (OASDHI)] atau lebih dikenal sebagai Pengaman Sosial.
* Hampir semua pekerja, termasuk Angkatan Bersenjata dilindungi oleh Social Security.
* Manfaat pensiun social security diberikan kepada mereka yang berusia 62 tahun atau lebih; namun mereka yang pensiun sebelum usia 65 menerima manfaat bulanan lebih rendah dibanding manfaat yang diterima apabila pensiun di usia 65 atau lebih
* Besarnya jumlah iuran ditetapkan dengan persentase dari gaji seseorang, sampai suatu batas makimum tertentu setiap tahunnya. Dan besarnya jumlah yang diterima setiap tahun juga dibatasi sampai jumlah maksimum tertentu.
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2235 seconds (0.1#10.140)