MK Minta Penyelesaian Sengketa Pilkada 60 Hari
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap waktu penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) diperpanjang dari 45 hari menjadi 60 hari kerja.
Atas hal tersebut MK meminta DPR untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Dari simulasi yang kita lakukan, beberapa cara terkait penyelesaian sengketa pilkada sangat tidak memungkinkan waktu yang diberikan," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam rapat konsultasi dengan DPR terkait persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di ruang Pansus C, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Menurut Anwar, saat ini waktu yang diberikan untuk MK dalam menyelesaikan perkara kasus sengketa pilkada tidak cukup.
"Dari simulasi yang kita lakukan beberapa cara terkait penyelesaian sengketa Pilkada sangat tidak memungkinkan," tutur Anwar dalam rapat di Ruang Pansus C Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Menurut dia, jika dalam waktu 45 hari maka waktu untuk sidang penyelesaian perkara pilkada hanya selama 30 menit per hari. "Satu perkara hanya dapat waktu 30 menit. Itu sangat tidak mungkin bagi kami," ujar Anwar.
PILIHAN:
Ketua Bawaslu Emosi Lembaganya Dianggap Aksesori Pemilu
Atas hal tersebut MK meminta DPR untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Dari simulasi yang kita lakukan, beberapa cara terkait penyelesaian sengketa pilkada sangat tidak memungkinkan waktu yang diberikan," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam rapat konsultasi dengan DPR terkait persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di ruang Pansus C, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Menurut Anwar, saat ini waktu yang diberikan untuk MK dalam menyelesaikan perkara kasus sengketa pilkada tidak cukup.
"Dari simulasi yang kita lakukan beberapa cara terkait penyelesaian sengketa Pilkada sangat tidak memungkinkan," tutur Anwar dalam rapat di Ruang Pansus C Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Menurut dia, jika dalam waktu 45 hari maka waktu untuk sidang penyelesaian perkara pilkada hanya selama 30 menit per hari. "Satu perkara hanya dapat waktu 30 menit. Itu sangat tidak mungkin bagi kami," ujar Anwar.
PILIHAN:
Ketua Bawaslu Emosi Lembaganya Dianggap Aksesori Pemilu
(dam)