Bupati Empat Lawang & Istri Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
A
A
A
JAKARTA - Bupati Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Budi Antoni Aljufri beserta istrinya Suzanna Budi Antoni memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dipanggil perdana dalam kasus korupsi dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang, Provinsi Sumsel di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.
Pasangan suami istri itu datang ke lembaga antikorupsi sekitar pukul 10.00 WIB. Budi datang mengenakan baju batik coklat, sementara Suzanna mengenakan baju merah marun dan kerudung hitam. Keduanya kompak bungkam saat diserbu berbagai pertanyaan oleh para awak media.
"Iya yang bersangkutan BAA (Budi Antoni Aljufri) dan SBA (Suzanna Budi Antoni) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi dan Suzanna menjadi tersangka pada Kamis, 25 Juni 2015 lalu. Keduanya diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Empat Lawang, Sumsel pada tahun 2013.
Dalam dakwaannya, Akil disebut menerima suap dari Budi Antoni Aljufri sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu. Suap itu diberikan agar MK memenangkan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumsel dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 2013. Suap itu diberikan Budi Antoni melalui Muhtar Ependi yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil.
Budi dan Suzanna diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp750 juta.
PILIHAN:
Sangkal Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ajukan Praperadilan
Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Morotai
Keduanya dipanggil perdana dalam kasus korupsi dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang, Provinsi Sumsel di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.
Pasangan suami istri itu datang ke lembaga antikorupsi sekitar pukul 10.00 WIB. Budi datang mengenakan baju batik coklat, sementara Suzanna mengenakan baju merah marun dan kerudung hitam. Keduanya kompak bungkam saat diserbu berbagai pertanyaan oleh para awak media.
"Iya yang bersangkutan BAA (Budi Antoni Aljufri) dan SBA (Suzanna Budi Antoni) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi dan Suzanna menjadi tersangka pada Kamis, 25 Juni 2015 lalu. Keduanya diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Empat Lawang, Sumsel pada tahun 2013.
Dalam dakwaannya, Akil disebut menerima suap dari Budi Antoni Aljufri sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu. Suap itu diberikan agar MK memenangkan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumsel dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 2013. Suap itu diberikan Budi Antoni melalui Muhtar Ependi yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil.
Budi dan Suzanna diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp750 juta.
PILIHAN:
Sangkal Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ajukan Praperadilan
Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Morotai
(kri)