Setelah Jadi Tersangka, Besok Bupati Morotai Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2015 - 21:56 WIB
Setelah Jadi Tersangka,...
Setelah Jadi Tersangka, Besok Bupati Morotai Dipanggil KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat perdana untuk memanggil Bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, pasca ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Juni 2015 lalu.

Rusli ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemenangan sengketa Pilkada Kepulauan Morotai di MK tahun 2011.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya akan kembali memanggil Rusli pada Kamis 2 Juli 2015. (Baca: Diduga Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Resmi Jadi Tersangka)

"Penyidik telah melayangkan panggilan terhadap tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis besok. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Priharsa menambahkan, akankah ada kemungkinan terhadap Rusli pasca pemeriksaan esok hari, Priharsa menyerahkan wewenang tersebut kepada penyidik.

Menurutnya, ada dua alasan yang bisa membuatnya langsung ditahan penyidik, yakni alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektif yaitu mengulangi perbuatan, menyembunyikan bukti-bukti dan mempengaruhi saksi. Sementara alasan objektif, lanjut Priharsa yakni ihwal hukuman di atas lima tahun.

"Kebiasaan di KPK karena KPK belum pernah ada kasus yang ditangani kemudian ada tersangka ditahan dan dibebaskan demi hukum sedangkan masa penahanan menurut KUHAP sudah maksimal yaitu 120 hari," tukasnya.

KPK resmi menetapkan Bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua sebagai tersangka. Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pemenangan sengketa Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara di MK Tahun 2011.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian menetapkan RS (Rusli Sibua) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diadili," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juni 2015.

Pilihan:

Presiden Jokowi Tahu Menteri yang Merendahkan Dirinya

Siapakah Menteri yang Masuk Radar Jokowi?
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved