Kasus Suap, KPK Kembali Periksa Politikus PDIP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan tersangka Anggota DPR Komisi IV Fraksi PDIP, Adriansyah.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kali ini penyidik KPK akan memeriksa Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2015).
Tidak seperti Adriansyah yang masih menjalani penyidikan, terduga penyuap dirinya sekaligus Direktur PT MMS Andrew Hidayat telah didakwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan suap sebanyak empat kali sejak 13 November 2014 hingga 9 April 2015.
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014, KPK menangkap tangan Adriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekira pukul 18. 45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Pilihan:
Rini Soemarno Tak Terima Disebut Kerdilkan Jokowi
Sst... Mendagri Sebut Ada Menteri Kecilkan Jokowi
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kali ini penyidik KPK akan memeriksa Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2015).
Tidak seperti Adriansyah yang masih menjalani penyidikan, terduga penyuap dirinya sekaligus Direktur PT MMS Andrew Hidayat telah didakwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan suap sebanyak empat kali sejak 13 November 2014 hingga 9 April 2015.
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014, KPK menangkap tangan Adriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekira pukul 18. 45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Pilihan:
Rini Soemarno Tak Terima Disebut Kerdilkan Jokowi
Sst... Mendagri Sebut Ada Menteri Kecilkan Jokowi
(maf)