Pergi Umrah, Eks Wali Kota Makassar Absen Panggilan KPK

Senin, 29 Juni 2015 - 21:30 WIB
Pergi Umrah, Eks Wali...
Pergi Umrah, Eks Wali Kota Makassar Absen Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali absen memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham sebelumnya juga telah dipanggil KPK pada Rabu, 24 Juni 2015. Namun ia mangkir karena sedang menjalankan ibadah umrah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Ilham telah memberikan keterangan dengan surat melalui pengacaranya Rudi Alfonso.

"Ilham Arief tidak hadir, tadi pengacaranya menyerahkan surat," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).


Dari surat tersebut diketahui bahwa absennya Ilham dikarenakan beberapa alasan. "Salah satu alasannya selain karena tengah menjalankan ibadah umrah di Mekkah, Arab Saudi juga proses praperadilan yang tengah dijalani llham," sambung Priharsa.

Ditambahkan dia, usai umrah Ilham juga disebutkan memiliki jadwal medical check up di Singapura. "Dia minta penyidik untuk diperiksa setelah tanggal 9 Juli 2015 setelah praperadilan," tuturnya.

Ilham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 12 Mei lalu, PN Jaksel mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menyikapi putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Rabu, 10 Juni 2015.

Pemeriksaan Ilham hari ini merupakan kali kedua sejak eks Wali Kota Makassar itu memenangkan sidang praperadilan. KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.

Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Ilham dan Hengki sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

Ilham Arief Tak Terima Dituduh Mangkir Pemeriksaan KPK
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved