Pergi Umrah, Eks Wali Kota Makassar Absen Panggilan KPK

Senin, 29 Juni 2015 - 21:30 WIB
Pergi Umrah, Eks Wali...
Pergi Umrah, Eks Wali Kota Makassar Absen Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali absen memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham sebelumnya juga telah dipanggil KPK pada Rabu, 24 Juni 2015. Namun ia mangkir karena sedang menjalankan ibadah umrah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Ilham telah memberikan keterangan dengan surat melalui pengacaranya Rudi Alfonso.

"Ilham Arief tidak hadir, tadi pengacaranya menyerahkan surat," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).


Dari surat tersebut diketahui bahwa absennya Ilham dikarenakan beberapa alasan. "Salah satu alasannya selain karena tengah menjalankan ibadah umrah di Mekkah, Arab Saudi juga proses praperadilan yang tengah dijalani llham," sambung Priharsa.

Ditambahkan dia, usai umrah Ilham juga disebutkan memiliki jadwal medical check up di Singapura. "Dia minta penyidik untuk diperiksa setelah tanggal 9 Juli 2015 setelah praperadilan," tuturnya.

Ilham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 12 Mei lalu, PN Jaksel mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menyikapi putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Rabu, 10 Juni 2015.

Pemeriksaan Ilham hari ini merupakan kali kedua sejak eks Wali Kota Makassar itu memenangkan sidang praperadilan. KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.

Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Ilham dan Hengki sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

Ilham Arief Tak Terima Dituduh Mangkir Pemeriksaan KPK
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved