DPR Isyaratkan Beri Polri & Kejaksaan Kewenangan Penyadapan

Jum'at, 26 Juni 2015 - 11:16 WIB
DPR Isyaratkan Beri Polri & Kejaksaan Kewenangan Penyadapan
DPR Isyaratkan Beri Polri & Kejaksaan Kewenangan Penyadapan
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti meminta kepada DPR agar Polri diberikan kewenangan penyadapan agar sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, tidak ada masalah jika kewenangan penyadapan juga diberikan kepada Polri. Dia pun mengisyaratkan, pihaknya akan mengabulkan permintaan Badrodin.

Apalagi, menurut Benny, KPK telah gagal melakukan pemberantasan korupsi. Maka itu, dia menilai, perlu ada penguatan lagi agar pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara maksimal.

"Ke depan kalau kita mau supaya memperkuat kepolisian ya bisa juga. Ya sangat mungkin. Wong satu institusi saja gagal memberantas korupsi," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Bukan hanya Polri, pihaknya juga berencana memberikan kewenangan penyadapan itu kepada kejaksaan. Menurut dia, dengan memperbanyak lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan, hal tersebut akan memperkuat pemberantasan korupsi.

"Karena korupsi kita masif. KPK aja setengah mati, jadi kita perlu perkuat kepolisian, kejaksaan bersama-sama KPK ke depan," tandasnya.

PILIHAN:
Soal Wewenang Penyadapan, Polri Enggak Mau Iri Sama KPK

Kabareskrim: Penyadapan Harus Diatur Undang-undang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6660 seconds (0.1#10.140)