Soal Revisi UU KPK, Menkumham: Belanda Masih Jauh!

Kamis, 25 Juni 2015 - 23:38 WIB
Soal Revisi UU KPK,...
Soal Revisi UU KPK, Menkumham: Belanda Masih Jauh!
A A A
JAKARTA - Tidak mudah bagi DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai revisi UU KPK membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Kendati revisi UU KPK telah disetujui masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2015, kata dia, prosesnya tetap tidak mudah.

"Nanti setelah Prolegnas, DPR akan membentuk badan kelengkapan DPR yang akan membahas, apakah Baleg (Badan Legislasi) apa Komisi III, mereka yang membuat drafnya," kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Setelah itu, kata Yasonna, UU tersebut dibawa ke daerah guna diadakan dengar rapat yang dihadiri para pakar hukum. Dia mengistilahkan revisi KPK seperti menunggu kehadiran pasukan Belanda pada era prakemerdekaan.

"Ini Belanda masih jauh ceritanya (prosesnya masih lama). Jadi nanti kalau badan kelengkapan sudah selesai diajukan di rapat paripurna. Kalau disahkan rapat paripurna, baru menjadi hak inisiatif DPR," tuturnya,

Menurut dia, hasil rapat DPR terkait revisi UU KPK pada Selasa 23 Juni 2015 bukan sebagai akhir nasib revisi UU KPK.

Dia menjelaskan, keputusan dalam rapat paripurna itu untuk menyetujui masuknya revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015.


PILIHAN :


Jokowi Prioritas KUHP ketimbang Revisi UU KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5854 seconds (0.1#10.140)