KPK Periksa Anak Buah Adik Ratu Atut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Manager operasional PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna.
Dadang adalah karyawan dari adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana atau biasa disapa Wawan.
Saat ini Dadang dan Wawan telah menyadang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun 2012.
"DP (Dadang Prijatna) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Dadang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN :
KPK Verifikasi Aset Milik Adik Ratu Atut
Dadang adalah karyawan dari adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana atau biasa disapa Wawan.
Saat ini Dadang dan Wawan telah menyadang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun 2012.
"DP (Dadang Prijatna) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Dadang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN :
KPK Verifikasi Aset Milik Adik Ratu Atut
(dam)