Menkumham Yasonna Berdalih Revisi UU KPK Ide DPR

Senin, 22 Juni 2015 - 23:21 WIB
Menkumham Yasonna Berdalih...
Menkumham Yasonna Berdalih Revisi UU KPK Ide DPR
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan nasib revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sedianya masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) inisiatif DPR tahun 2015 tidak akan disetujuinya.

Menurutnya, sudah sejak awal pihaknya tidak menyetujui usulan itu. Yasonna, tetap mengklaim bahwa itu adalah ide dari anggota dewan yang duduk di DPR.

"Sikap pemerintah sejak awal tidak mengajukan revisi UU KPK. Dalam Prolegnas revisi itu diajukan oleh DPR, bukan oleh pemerintah!" kata Yasonna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/6/2015).

Dia mengatakan, usulan bermula saat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK. DPR melalui Komisi III, lanjut Yasonna, membuat catatan khusus persetujuan untuk segera mengajukan revisi UU KPK.

Mendekati tenggat waktu persetujuan, maka DPR meminta Yasonna untuk segera menyetujui usulan tersebut. Kata dia, apabila tidak setuju maka Perppu juga dinyatakan tidak berlaku.

"Konsekuensinya, pengangkatan Komisioner KPK yang tiga orang itu batal, kalau Perppu KPK tidak disetujui. Kita terima catatan tersebut," tuturnya.

Atas dasar itu, revisi UU KPK yang sebenarnya masuk Prolegnas 2016, dimajukan menjadi 2015. "Namun, revisi RUU KPK adalah menjadi hak inisiatif DPR," terang Yasonna.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa secara konstitusi, DPR berhak mengajukan Rancangan UU (RUU) yang kemudian tetap dibahas bersama pemerintah.

"Jadi pemerintah tidak akan mengajukan draft revisi RUU KPK. Kalau pada akhirnya, DPR mengajukannya revisi RUU KPK, yang merupakan hak konstitusional DPR, maka presiden dapat menugaskan menteri terkait membahas namun meminta untuk menunda pembahasannya," kata politikus PDIP ini.

Ditambahkan Yasonna, penolakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU KPK sudah jelas akan menjadi dasar baginya untuk juga menolak gagasan tersebut.

"Jadi, sikap pemerintah sebenarnya jelas. Sejak awal tidak berinisiatif mengajukan revisi RUU KPK," tukasnya.

PILIHAN:
KPK Minta Menkumham Yasonna Patuhi Instruksi Jokowi

JK: Cuma Alquran dan Injil Tak Boleh Diamandemen
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved