Menkumham Yasonna Berdalih Revisi UU KPK Ide DPR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan nasib revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sedianya masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) inisiatif DPR tahun 2015 tidak akan disetujuinya.
Menurutnya, sudah sejak awal pihaknya tidak menyetujui usulan itu. Yasonna, tetap mengklaim bahwa itu adalah ide dari anggota dewan yang duduk di DPR.
"Sikap pemerintah sejak awal tidak mengajukan revisi UU KPK. Dalam Prolegnas revisi itu diajukan oleh DPR, bukan oleh pemerintah!" kata Yasonna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/6/2015).
Dia mengatakan, usulan bermula saat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK. DPR melalui Komisi III, lanjut Yasonna, membuat catatan khusus persetujuan untuk segera mengajukan revisi UU KPK.
Mendekati tenggat waktu persetujuan, maka DPR meminta Yasonna untuk segera menyetujui usulan tersebut. Kata dia, apabila tidak setuju maka Perppu juga dinyatakan tidak berlaku.
"Konsekuensinya, pengangkatan Komisioner KPK yang tiga orang itu batal, kalau Perppu KPK tidak disetujui. Kita terima catatan tersebut," tuturnya.
Atas dasar itu, revisi UU KPK yang sebenarnya masuk Prolegnas 2016, dimajukan menjadi 2015. "Namun, revisi RUU KPK adalah menjadi hak inisiatif DPR," terang Yasonna.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa secara konstitusi, DPR berhak mengajukan Rancangan UU (RUU) yang kemudian tetap dibahas bersama pemerintah.
"Jadi pemerintah tidak akan mengajukan draft revisi RUU KPK. Kalau pada akhirnya, DPR mengajukannya revisi RUU KPK, yang merupakan hak konstitusional DPR, maka presiden dapat menugaskan menteri terkait membahas namun meminta untuk menunda pembahasannya," kata politikus PDIP ini.
Ditambahkan Yasonna, penolakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU KPK sudah jelas akan menjadi dasar baginya untuk juga menolak gagasan tersebut.
"Jadi, sikap pemerintah sebenarnya jelas. Sejak awal tidak berinisiatif mengajukan revisi RUU KPK," tukasnya.
PILIHAN:
KPK Minta Menkumham Yasonna Patuhi Instruksi Jokowi
JK: Cuma Alquran dan Injil Tak Boleh Diamandemen
Menurutnya, sudah sejak awal pihaknya tidak menyetujui usulan itu. Yasonna, tetap mengklaim bahwa itu adalah ide dari anggota dewan yang duduk di DPR.
"Sikap pemerintah sejak awal tidak mengajukan revisi UU KPK. Dalam Prolegnas revisi itu diajukan oleh DPR, bukan oleh pemerintah!" kata Yasonna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/6/2015).
Dia mengatakan, usulan bermula saat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK. DPR melalui Komisi III, lanjut Yasonna, membuat catatan khusus persetujuan untuk segera mengajukan revisi UU KPK.
Mendekati tenggat waktu persetujuan, maka DPR meminta Yasonna untuk segera menyetujui usulan tersebut. Kata dia, apabila tidak setuju maka Perppu juga dinyatakan tidak berlaku.
"Konsekuensinya, pengangkatan Komisioner KPK yang tiga orang itu batal, kalau Perppu KPK tidak disetujui. Kita terima catatan tersebut," tuturnya.
Atas dasar itu, revisi UU KPK yang sebenarnya masuk Prolegnas 2016, dimajukan menjadi 2015. "Namun, revisi RUU KPK adalah menjadi hak inisiatif DPR," terang Yasonna.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa secara konstitusi, DPR berhak mengajukan Rancangan UU (RUU) yang kemudian tetap dibahas bersama pemerintah.
"Jadi pemerintah tidak akan mengajukan draft revisi RUU KPK. Kalau pada akhirnya, DPR mengajukannya revisi RUU KPK, yang merupakan hak konstitusional DPR, maka presiden dapat menugaskan menteri terkait membahas namun meminta untuk menunda pembahasannya," kata politikus PDIP ini.
Ditambahkan Yasonna, penolakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU KPK sudah jelas akan menjadi dasar baginya untuk juga menolak gagasan tersebut.
"Jadi, sikap pemerintah sebenarnya jelas. Sejak awal tidak berinisiatif mengajukan revisi RUU KPK," tukasnya.
PILIHAN:
KPK Minta Menkumham Yasonna Patuhi Instruksi Jokowi
JK: Cuma Alquran dan Injil Tak Boleh Diamandemen
(kri)