Djan Minta KPK Bermurah Hati Tangguhkan Suryadharma Ali
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djan datang untuk mengajukan kembali penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP yang juga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Sebelumnya, Djan telah melayangkan surat permintaan penangguhan tersebut pada Senin, 15 Juni 2015. Namun KPK belum merespons permintaan tersebut.
"Kita ajuin lagi. Sampai sepuluh kali kan enggak apa-apa. Namanya juga orang minta," kata Djan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Sleatan, Senin (22/6/2015).
Menurut dia, seminggu setelah melayangkan permintaan penangguhan, dirinya belum menerima surat penolakan dari para pemimpin KPK. Dia berharap KPK dapat bermurah hati menerima permohannya itu.
"Saya dengar ditolak. Tapi sampai hari ini saya belum terima soal penolakannya. Mudah-mudahan sih enggak jadi. Mudah-mudahan diterima mumpung bulan puasa kan. Bulan puasa itu kan biasanya semua mahluk pemaaf. Mudah-mudahan KPK menjadi komisi yang selalu memaafkan," tuturnya.
Djan juga memiliki permintaan khusus kepada KPK. Dia meminta agar setiap tahanan diberikan keleluasaan menjalankan salat lima waktu dan membaca doa di mushala.
"KItu permintaan khusus. Kasih izin lah, tahanan itu salat lima waktunya di mushala dan diizinkan juga baca doa. Orang lain kalau ditahan ingin dekat sama Tuhan. Kalau bisa dikasih izin lah baca doa lamaan dikit. Baca Yasin itu kan panjang. Syukur-syukur diizinkan, tarawihan, Salat Isya. Sekarang kan salat Isya itu enggak boleh. salat Subuh enggak boleh, siapa tahu berubah," tutur Djan.
Djan menilai pembatasan terhadap tahanan itu lantaran penyidik khawatir tahanannya melarikan diri. Padahal, kata dia, jarak tempat ibadah dari penjara hanya 10 meter.
"Masa salat Jumat di dalam (Rutan) Guntur saja tidak boleh? Kasian deh. Negara kita ini kan negara Ketuhanan yang Maha Esa sesuai Pancasila," tuturnya.
PILIHAN :
PPP Ingin Suryadharma Ali Diperlakukan seperti Bambang Widjojanto
Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Suryadharma Ali
Djan datang untuk mengajukan kembali penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP yang juga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Sebelumnya, Djan telah melayangkan surat permintaan penangguhan tersebut pada Senin, 15 Juni 2015. Namun KPK belum merespons permintaan tersebut.
"Kita ajuin lagi. Sampai sepuluh kali kan enggak apa-apa. Namanya juga orang minta," kata Djan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Sleatan, Senin (22/6/2015).
Menurut dia, seminggu setelah melayangkan permintaan penangguhan, dirinya belum menerima surat penolakan dari para pemimpin KPK. Dia berharap KPK dapat bermurah hati menerima permohannya itu.
"Saya dengar ditolak. Tapi sampai hari ini saya belum terima soal penolakannya. Mudah-mudahan sih enggak jadi. Mudah-mudahan diterima mumpung bulan puasa kan. Bulan puasa itu kan biasanya semua mahluk pemaaf. Mudah-mudahan KPK menjadi komisi yang selalu memaafkan," tuturnya.
Djan juga memiliki permintaan khusus kepada KPK. Dia meminta agar setiap tahanan diberikan keleluasaan menjalankan salat lima waktu dan membaca doa di mushala.
"KItu permintaan khusus. Kasih izin lah, tahanan itu salat lima waktunya di mushala dan diizinkan juga baca doa. Orang lain kalau ditahan ingin dekat sama Tuhan. Kalau bisa dikasih izin lah baca doa lamaan dikit. Baca Yasin itu kan panjang. Syukur-syukur diizinkan, tarawihan, Salat Isya. Sekarang kan salat Isya itu enggak boleh. salat Subuh enggak boleh, siapa tahu berubah," tutur Djan.
Djan menilai pembatasan terhadap tahanan itu lantaran penyidik khawatir tahanannya melarikan diri. Padahal, kata dia, jarak tempat ibadah dari penjara hanya 10 meter.
"Masa salat Jumat di dalam (Rutan) Guntur saja tidak boleh? Kasian deh. Negara kita ini kan negara Ketuhanan yang Maha Esa sesuai Pancasila," tuturnya.
PILIHAN :
PPP Ingin Suryadharma Ali Diperlakukan seperti Bambang Widjojanto
Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Suryadharma Ali
(dam)