Dalami Penyimpangan KPU, Komisi II Tak Berniat Balas Dendam

Senin, 22 Juni 2015 - 08:07 WIB
Dalami Penyimpangan KPU, Komisi II Tak Berniat Balas Dendam
Dalami Penyimpangan KPU, Komisi II Tak Berniat Balas Dendam
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menyatakan akan menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal indikasi penyimpangan APBN tahun 2014 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tindak lanjut dengan pendalaman oleh Komisi II sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, terutama terhadap KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy saat dihubungi SINDO, Minggu 21 Juni 2015 malam.

Menurut Edy, pada awalnya memang ada anggota Komisi II yang mendorong agar pendalaman ini dilakukan khusus untuk KPU saja. Tetapi anggota lainnya mendorong agar audit itu jangan hanya dilakukan khusus KPU saja, juga semua mitra kerja Komisi II lainnya.

"Supaya tidak ada tendensi Komisi II balas dendam kepada KPU, dan itulah yang menjadi keputusan rapat internal Komisi II," jelas politikus PKB itu.

Edy menegaskan, rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU terkait hasil audit BPK ini tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu agenda menyukseskan pilkada serentak 2015. Karena, ini adalah hal biasa yang dilakukan Komisi II untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR yang diatur oleh UUD 1945.

Yang menyatakan, hasil audit BPK harus dilaporkan kepada DPR dan DPD, yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum.

"Kami hanya menjalankan tugas pengawasan kami saja, karena ini menyangkut profesionalisme KPU dan kerugian negara," tegasnya.

Lebih jauh, Edy menjelaskan, di samping bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakkan hukum, hasil audit ini juga bisa menjadi bahan evaluasi apakah KPU periode ini punya kemampuan melaksanakan amanah negara, yaitu amanah menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai UU Pemilihan Umum dan UU Pilkada.

"Serta kewenangan menjalankan keuangan negara secara transparan dan akuntabel," pungkasnya.

PILIHAN:
BPK Temukan Penyimpangan KPU Rp334 Miliar

JK Nilai Penyimpangan KPU Rp334 M Perlu Diusut
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8172 seconds (0.1#10.140)