Tolak Revisi UU KPK, Jokowi Dinilai Basa-basi

Sabtu, 20 Juni 2015 - 06:15 WIB
Tolak Revisi UU KPK, Jokowi Dinilai Basa-basi
Tolak Revisi UU KPK, Jokowi Dinilai Basa-basi
A A A
JAKARTA - DPR dinilai tidak akan terpengaruh atas penolakan Presiden Jokowi terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Karena, DPR merupakan lembaga yang diatur dan diberi kewenangan dalam konstitusi untuk membuat dan merevisi undang-undang.

"Ya biarkan saja presiden menolak, emang DPR terpengaruh?" kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat 19 Juni 2015.

Nasir menilai, penolakan presiden tersebut dilakukan karena lebih mengedepankan momentum di tengah isu revisi UU KPK, ketimbang hal-hal yang sifatnya subtansial. Bahkan, dirinya menduga penolakan Jokowi itu lantaran tidak ingin mengecewakan pendukungnya.

"Jangan jangan agar tidak mengecewakan sebagian pendukungnya semasa nyapres (Pilpres 2014), Jokowi bersikap seperti itu," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut Nasir, penolakan Jokowi tersebut lebih kepada sikap basa-basi karena tidak mau dituduh ingin melemahkan KPK dengan merevisi UU KPK. Hal ini terbukti dengan hadirnya Menkumham Yasonna Laoly ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin 15 Juni 2015 lalu, yang meminta agar UU KPK dimasukan ke dalam Prolegnas prioritas 2015.

"Lewat pintu belakang Jokowi meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk tetap membahas revisi UU KPK saat dibahas di DPR nanti," tandasnya.

PILIHAN:
Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Ruki: Saya Suka Sekali

Ruki Sebut Penolakan Revisi UU KPK Murni Inisiatif Jokowi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8163 seconds (0.1#10.140)