Perpres Jokowi tentang Kementerian Pertahanan Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin meminta, agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan harus direvisi.
Dia menilai,Perperes yang mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, instansi vertikal, tata kerja dan pendanaan struktur organisasi Kemenhan ini cacat hukum.
"Landasan hukum yang kurang tepat," ujar TB Hasanuddin melalui siaran persnya, Jumat (19/6/2015).
Dalam Pasal 4 dan 17 dalam Undang-Undang (UU) tentang Kemenhan, papar dia, yang diatur hanya menyangkut tentang presiden sebagai pemegang pemerintahan dan presiden dalam memegang pemerintahan dibantu oleh para menteri sesuai bidangnya.
"Seharusnya yang menjadi acuan bukan kedua pasal itu, namun Pasal 30 ayat 1 dan 5 tentang pertahanan dan susunan/kedudukan TNI.
Menurut dia, UU yang dijadikan landasan seharusnya UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Oleh karena itu, lanjut dia, tanpa mencantumkan UU Nomor 3 tahun 2002 tersebut maka kewenangan Kemenhan telah diamputasi khususnya dalam mengelola kebijakan pembinaan dan anggaran di TNI.
Dia menilai,Perperes yang mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, instansi vertikal, tata kerja dan pendanaan struktur organisasi Kemenhan ini cacat hukum.
"Landasan hukum yang kurang tepat," ujar TB Hasanuddin melalui siaran persnya, Jumat (19/6/2015).
Dalam Pasal 4 dan 17 dalam Undang-Undang (UU) tentang Kemenhan, papar dia, yang diatur hanya menyangkut tentang presiden sebagai pemegang pemerintahan dan presiden dalam memegang pemerintahan dibantu oleh para menteri sesuai bidangnya.
"Seharusnya yang menjadi acuan bukan kedua pasal itu, namun Pasal 30 ayat 1 dan 5 tentang pertahanan dan susunan/kedudukan TNI.
Menurut dia, UU yang dijadikan landasan seharusnya UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Oleh karena itu, lanjut dia, tanpa mencantumkan UU Nomor 3 tahun 2002 tersebut maka kewenangan Kemenhan telah diamputasi khususnya dalam mengelola kebijakan pembinaan dan anggaran di TNI.
(dam)