Usulan RUU Ditambah, DPR Semakin Kewalahan

Rabu, 17 Juni 2015 - 05:25 WIB
Usulan RUU Ditambah,...
Usulan RUU Ditambah, DPR Semakin Kewalahan
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menambah jumlah rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 dari 37 RUU menjadi 39 RUU.

Padahal, dalam kurun delapan bulan, 37 RUU tersebut belum sempat dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Berarti Prolegnas sekarang 39 RUU. DPR tambah satu RUU, dan pemerintah tambah satu RUU," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo usai rapat kerja bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonnna Laoly membahas Prolegnas Prioritas 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Juni 2015.

Firman menjelaskan, pada rapat kali ini pemerintah lewat Menkumham meminta tiga RUU baru dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 yakni, RUU Bea Materai, RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan RUU Pemberantasan Terorisme.

Sementara tahun 2015 tinggal tersisa waktu enam bulan saja. "Kalau menambahkan tiga RUU tanpa mengurangi slot yang ada, tidak mungkin dapat terselesaikan," kata politikus Partai Golkar itu.

Oleh karena itu, lanjut Firman, Baleg meminta agar pemerintah menimbang kembali mengenai RUU yang belum siap sehingga dapat digantikan RUU usulan baru.

Untuk DPR, sambungnya, Komisi IV mencabut RUU Kedaulatan Pangan dan menggantinya dengan RUU Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Lantaran Komisi X DPR baru mendapatkan satu alokasi RUU, kata dia, komisi tersebut menambahkan satu RUU, yakni RUU tentang Kebudayaan.

Firman menjelaskan waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan RUU yakni enam bulan.
Dia memaparkan, saat ini ada 17 RUU yang sudah siap, lima RUU sudah diharmonisasi, dan sisanya masih sedang dibahas di tingkat komisi.

Firman mengakui DPR agak sulit meyelesaikan 37 RUU. "Dari 37 RUU, bisa selesaikan 10-15 RUU saja sudah luar biasa," tandasnya.

Oleh karena itu, Firman menilai perlu adanya evaluasi untuk mendahulukan pembahasan RUU yang benar-benar dianggap penting.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9336 seconds (0.1#10.140)