Hakim Gugurkan Gugatan Eks Direktur Pertamina

Senin, 15 Juni 2015 - 15:24 WIB
Hakim Gugurkan Gugatan Eks Direktur Pertamina
Hakim Gugurkan Gugatan Eks Direktur Pertamina
A A A
JAKARTA - Hakim tunggal Martin Ponto Bidara menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam pembacaan putusannya, Martin menyatakan gugatan yang diajukan Suroso gugur karena perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Maka dinyatakan gugur," ujar Martin saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/5/2015).

Menurut dia meski dakwaan Suroso belum dibacakan akan tetapi gugatan praperadilan gugur karena sidang di Tipikor telah dimulai.

"Menurut pemohon, permohonan tidak gugur meski perkara pokok telah diserahkan. Karena ada penundaan maka belum dilakukan pemeriksaan. Hakim praperadilan tidak sependapat dengan dalil pemohon," tuturnya.

Suroso Atmo Martoyo adalah tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan tetra ethyl lead (TEL) di PT Pertamina tahun 2004-2005.


PILIHAN :


KPK Periksa Direktur Octel Global Terkait Suap Innospe
c

KPK Nyatakan Berkas Direktur Pertamina P21
Dia diperiksa sebagai saksi terkait suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.

source: http://nasional.sindonews.com/read/953173/13/kpk-periksa-direktur-octel-global-terkait-suap-innospec-1421740416
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7809 seconds (0.1#10.140)