Sembilan Prajurit Kopassus Ditahan

Minggu, 14 Juni 2015 - 09:13 WIB
Sembilan Prajurit Kopassus...
Sembilan Prajurit Kopassus Ditahan
A A A
KARAWANG - Jumlah tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI Angkatan Udara Serma Zulkifli bertambah 2 orang.

Markas Besar TNI menyebutkan, keseluruhan kini ada 9 oknum anggota Kopassus yang kini menjalani pemeriksaan. “Bertambah lagi. Sekarang semuanya ditahan POM (Detasemen Polisi Militer IV/Sukoharjo),” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Fuad Basya saat menghadiri Pelatihan Kedaruratan Wartawan di Detasemen Pemeliharaan Daerah Pelatihan Kostrad di Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, kemarin.

Fuad menjelaskan, Denpom IV/Surakarta sebelumnya telah menahan 7 oknum prajurit yang terlibat dalam bentrokan di Kafe Sukoharjo tersebut. Mengenai hasil penyelidikan, dia belum bersedia membeberkan.“ Sayaenggakboleh ngomong sekarang (hasil penyelidikan). Kalau ngomong berarti saya mengganggu proses penyidikan,” ujarnya.

Menurut Fuad, ada sejumlah proses yang akan dilakukan Denpom. Nantinya, jika semua proses penyidikan sudah dilakukan, akan langsung dilimpahkan ke auditor militer untuk diproses ke Pengadilan Militer. Untuk jenis sanksi yang diberikan, sepenuhnya diserahkan pada hasil keputusan di Pengadilan Militer. Sepertidiberitakan, sejumlah anggota TNI AU Adisumarmo Solo dan prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Surakarta, terlibat perkelahian pada Minggu (31/5) sekitar pukul 02.45WIB diareal parkir Karaoke Bima, Sukoharjo.

Dalam bentrokan tersebut, anggota TNI AU Serma Zulkifli meninggal dunia di rumah sakit dan tiga lainnya mengalami luka-luka. KomandanJenderal(Danjen) Kopassus Mayjen TNI Doni Monardo telah meminta maaf atas perbuatan oknum prajurit Baret Merah. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, seluruh proses hukum atas pihak yang terlibat dilakukan sesuai dengan prosedur. Doni juga menyatakan anak Serma Zulkifli, Rizki, 17, diangkat sebagai anak asuh Kopassus.

Sementara istri almarhum, Dwi, tengah disediakan tempat untuk berwirausaha. “Kami bertanggung jawab penuh. Kami menyesali, jangan sampai kasus (seperti) itu terjadi kembali,” ujarnya.

Sucipto
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
3 Pemain Timnas Indonesia...
3 Pemain Timnas Indonesia yang Menjadi Prajurit TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved