Kemensos-Kemendagri Validasi Data PMKS

Kamis, 11 Juni 2015 - 09:26 WIB
Kemensos-Kemendagri...
Kemensos-Kemendagri Validasi Data PMKS
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dalam penanganan kemiskinan.

Sinergitas ini diharapkan menjadi solusi pendataan keluarga miskin agar pelayanan kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan saat ini kementerian dan lembaga negara harus saling meningkatkan kerja sama guna menghasilkan solusi terkait penanganan kesejahteraan masyarakat.

”Saat ini ada 19 kementerian dan lembaga yang memiliki program penanganan kemiskinan, namun belum ada basis data terpadu, valid dan reliable, serta sering kali terjadi permasalahan dalam implementasi di lapangan,” kata Khofifah di Jakarta kemarin.

Menurut Khofifah, pihak Kemensos diberikan wewenang serta tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan yang terkait dengan kesejahteraan sosial sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Kemiskinan. ”Pada dasarnya, Kemensos dituntut untuk memainkan peran yang sangat strategis dan fundamental dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia,” ujarnya.

Pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa penanganan fakir miskin merupakan upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan pemberdayaan. Lebih lanjut, Mensos juga menyebut 19 kementerian dan lembaga yang saat ini samasama memiliki program terkait penanganan kemiskinan harus terus saling dikoordinasikan agar implementasi di lapangan dapat segera terwujud.

”Model penanggulangan melalui pengembangan potensi diri, bantuan sandang-pangan, pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan bekerja dan berusaha, bantuan hukum, serta pelayanan sosial,” imbuhnya.

Sementara itu, penanganan terkait kemiskinan yang lainnya tertuang pada pasal 20 dan 25, yakni upaya penanggulangan kemiskinan ini dapat diupayakan melalui pendekatan kewilayahan dengan memperhatikan kearifan lokal, yang meliputi wilayah pedesaan, perkotaan, pesisir pulau-pulau kecil, tertinggal dan terpencil, serta perbatasan antarnegara.

Mensos juga menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi data penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan menggunakan database kependudukan, NIK, dan KTP elektronik. Langkah ini merupakan perencanaan program pengembangan informasi PMKS yang bisa diakses dengan sistem administrasi kependudukan menggunakan data agregat yang akurat.

”Melalui MoU ini, tidakhanya sebatas pemanfaatan basis data terpadu, valid, dan reliable. Juga sebagai upaya peningkatan dan optimalisasi penanggulangan kemiskinan di masa mendatang,” jelasnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman menyatakan kerja sama dengan Kementerian Sosial ini berkaitan dengan pemberian hak Kemensos untuk mengakses data nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. ”Dengan basis data terpadu dari Kemendagri, nantinya aliran dana untuk masyarakat miskin dapat disalurkan dengan tepat sasaran,” katanya.

Irman juga menjamin bahwa datayangdibutuhkanKemensos tersebut sangat akurat dan mampu membantu dalam program kerja. Hal ini berkaitan dengan pemberian bantuan kemiskinan oleh pemerintah melalui Kemensos. Data valid diperlukan untuk menjauhkan program bantuan dari salah sasaran. ”Jadi, kami menjamin bahwa data kami akurat. Jadi, pihak Kemensos tidak perlu ragu lagi karena kami punya pengaman yang alamiah, yaitu sidik jari dan iris mata,” ujar Irman.

Menurutnya, saat ini masih banyak ditemui masyarakat yang mencoba mendaftarkan dirinya di berbagai daerah dengan identitas yang berbeda. Namun, hal tersebut sudah bisa diatasi Kemendagri. Pasalnya, untuk rekam data baru, pihaknya telah mengambil sampel sidik jari dan iris mata dari individu penduduk.

Alfian faizal
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8129 seconds (0.1#10.140)