Kapolri Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tentang penangkapan dan penahanan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dengan ditolaknya praperadilan Novel menandakan langkah dan tindakan yang dilakukan Polri dianggap sudah sah.
"Penangkapan (Novel) itu tentu sudah sesuai dengan prosedur hukum, tidak melanggar hukum," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Oleh sebab itu, Badrodin menilai, tindakan hakim yang menolak permohonan Novel Baswedan dianggap sudah tepat dan adil. Menurutnya, usai putusan tersebut, penyidik mengaku akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Novel. "Kasusnya tetap lanjut," tegasnya.
Diketahui, Polri masih akan menghadapi gugatan praperadilan Novel lainnya yang berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan. Menanggapi hal tersebut, Badrodin mengaku mempersilakan kepada Novel jika ingin melanjutkan.
Menurut dia, terkait hak hukum Novel berkaitan dengan tindakan polisi bisa dipraperadilankan. Sebab, hak hukum itu tak bisa dihalang-halangi oleh semua pihak.
"Kalau (praperadilan) itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum," tandasnya.
Menurut Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dengan ditolaknya praperadilan Novel menandakan langkah dan tindakan yang dilakukan Polri dianggap sudah sah.
"Penangkapan (Novel) itu tentu sudah sesuai dengan prosedur hukum, tidak melanggar hukum," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Oleh sebab itu, Badrodin menilai, tindakan hakim yang menolak permohonan Novel Baswedan dianggap sudah tepat dan adil. Menurutnya, usai putusan tersebut, penyidik mengaku akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Novel. "Kasusnya tetap lanjut," tegasnya.
Diketahui, Polri masih akan menghadapi gugatan praperadilan Novel lainnya yang berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan. Menanggapi hal tersebut, Badrodin mengaku mempersilakan kepada Novel jika ingin melanjutkan.
Menurut dia, terkait hak hukum Novel berkaitan dengan tindakan polisi bisa dipraperadilankan. Sebab, hak hukum itu tak bisa dihalang-halangi oleh semua pihak.
"Kalau (praperadilan) itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum," tandasnya.
(kri)