Menang Praperadilan, Eks Wali Kota Makassar Kembali Dijerat

Rabu, 10 Juni 2015 - 14:29 WIB
Menang Praperadilan, Eks Wali Kota Makassar Kembali Dijerat
Menang Praperadilan, Eks Wali Kota Makassar Kembali Dijerat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Sebelumnya, Ilham berhasil mengalahkan KPK dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui putusan itu, pengadilan membatalkan penetapan status tersangka Ilham.

Namun saat ini Ilham belum sepenuhnya bisa lepas dari status tersangka. KPK kembali melakukan penyidikan kasus yang pernah menjerat Ilham. (Baca: KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan)

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik sudah menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama llham Arief.

"Menindaklanjuti putusan praperadilan, tim penyidik kemarin mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi di PDAM dan PT Traya Makassar," kata Priharsa melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (10/6/2015).

Diterbitkan sprindik baru maka dilakukan penyitaan terhadap barang bukti. "Dengan dikeluarkannya sprindik baru penyidik kembali menyita barang bukti tersebut," ujar Priharsa.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8070 seconds (0.1#10.140)