Johan Budi Hormati Putusan Praperadilan Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menghormati putusan hakim dalam praperadilan Novel Baswedan, termasuk langkah Novel mengajukan praperadilan.
"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati," kata Johan Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa 9 Juni 2015.
Dia menambahkan, menyerahkan sepenuhnya mengenai langkah hukum selanjutnya yang nantinya akan ditempuh oleh salah satu penyidik senior KPK itu.
Biro hukum KPK, kata Johan, akan membantu dari sisi bantuan hukum. "Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, biro hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukumnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam putusannya, hakim tunggal Zuhairi menyatakan, permohonan pemohon dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi unsur hukum.
"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati," kata Johan Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa 9 Juni 2015.
Dia menambahkan, menyerahkan sepenuhnya mengenai langkah hukum selanjutnya yang nantinya akan ditempuh oleh salah satu penyidik senior KPK itu.
Biro hukum KPK, kata Johan, akan membantu dari sisi bantuan hukum. "Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, biro hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukumnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam putusannya, hakim tunggal Zuhairi menyatakan, permohonan pemohon dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi unsur hukum.
(maf)