Tim Hukum Novel Baswedan Tanggapi Putusan Hakim PN Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Novel Baswedan akan membahas secara internal sebelum menyikapi lebih lanjut putusan tersebut.
"Kita sampaikan dulu hasil ini (putusan) baru dipikirkan langkah selanjutnya," ujar Saur Siagian selaku tim kuasa hukum Novel Baswedan di PN Jaksel, Selasa (9/6/2015).
Dalam putusannya, hakim tunggal Zuhairi menyatakan, permohonan pemohon dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi unsur hukum.
Zuhairi menyatakan, proses penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim dianggap sah, karena pemohon Novel Baswedan tidak memenuhi panggilan setelah dua kali dilakukan pemanggilan.
Baca: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Novel Baswedan.
Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Novel Baswedan akan membahas secara internal sebelum menyikapi lebih lanjut putusan tersebut.
"Kita sampaikan dulu hasil ini (putusan) baru dipikirkan langkah selanjutnya," ujar Saur Siagian selaku tim kuasa hukum Novel Baswedan di PN Jaksel, Selasa (9/6/2015).
Dalam putusannya, hakim tunggal Zuhairi menyatakan, permohonan pemohon dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi unsur hukum.
Zuhairi menyatakan, proses penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim dianggap sah, karena pemohon Novel Baswedan tidak memenuhi panggilan setelah dua kali dilakukan pemanggilan.
Baca: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Novel Baswedan.
(kur)