Alasan Kubu Novel Mau Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

Selasa, 09 Juni 2015 - 14:19 WIB
Alasan Kubu Novel Mau...
Alasan Kubu Novel Mau Cabut Gugatan Praperadilan Kedua
A A A
JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri burung walet, Novel Baswedan telah mencabut gugatan praperadilan tentang penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri di rumahnya pada 1 Mei 2015. Materi mengenai penggedahan dan penyitaan ini merupakan gugatan praperadilan yang kedua diajukan Novel.

Kuasa hukum Novel, Pratiwi Febry menyatakan, materi permohonan itu dicabut demi menghormati proses praperadilan. "Kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan ini, dikarenakan secara formil alasannya menghargai, bahwa praperadilan adalah proses yang cepat," ujar Pratiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Selain itu, pihak Novel juga tidak ingin mengambil risiko putusan praperadilan jika terus memaksa melanjutkan persidangan. "Kita tidak mau mengorbankan hal substansi yang sudah kami lakukan gugur hanya (akibat) hal-hal yang bersifat teknis begitu," ujarnya.

Novel yang juga penyidik KPK akhirnya bersedia mencabut permohonan yang sudah dibacakan setelah mendapat keberatan dari pihak termohon. Polri selaku termohon merasa keberatan karena kubu Novel dianggap telah menambah subtansi permohonan.(Baca : Pihak Polri Protes Novel Baswedan Ajukan 2 Permohonan)

"Penambahan yang signifikan. Terhadap permohonan, yang pertama untuk dicabut," kata kuasa hukum Polri, Joel Baner Tundan.

Sebelumnya, hakim Hamdi Wirda menyarankan agar kuasa hukum Novel Baswedan mencabut permohonan praperadilan. Saran tersebut setelah ada keberatan dari kuasa hukum termohon Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan ada perubahan dalam permohonan.(Baca juga : Hakim Sarankan Novel Baswedan Cabut Sementara Gugatan)

Termohon menilai tidak jelas dengan adanya dua permohonan yang diajukan pemohon pada tanggal 11 Mei dan 9 Juni 2015, lantaran termohon harus menjawab satu permohonan yang sah. (ico)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7750 seconds (0.1#10.140)