Perberat Hukuman Anas, MA Bikin Sensasi
Selasa, 09 Juni 2015 - 14:07 WIB
Perberat Hukuman Anas, MA Bikin Sensasi
A
A
A
BLITAR - Vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang semakin memperberat hukuman mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinilai wujud akrobat hukum. Keluarga Anas menilai hakim MA hanya ingin memperlihatkan sensasi hukum, bukan substansi hukum.
“Hakim MA hanya melakukan sensasi hukum. Bukan substansi hukum,“ ujar adik kandung Anas Urbaningrum, Anna Luthfie, di Rumah ibundanya, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (9/6/2015).
Hakim MA telah menolak kasasi terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang Bogor Anas Urbaningrum Senin 18 Juni 2015. Bukan mendapat keringanan, hukuman bagi mantan Ketua Umum PB HMI itu justru ditambah menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya tujuh tahun penjara.
Anas juga didenda Rp5 miliar serta membayar uang pengganti Rp57 miliar. Yang paling mengejutkan buat keluarga, hakim MA juga mencabut hak politik Anas sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca : Hukuman Anas Urbaningrum Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara)
Sementara permintaan Anas kepada majelis hakim untuk membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditolak. Pihak Anas menilai tuduhan TPPU sebagai substansi hukum sesungguhnya.
“Ini di luar dugaan. Nuansa politiknya begitu kental. Pencabutan hak politik itu merupakan proses pembunuhan politik terhadap mas Anas,“ tutur Anna Luthfie. Vonis MA itu juga dinilai jauh dari rasa keadilan dan nalar sehat.
Dia menyebut nama Andi Mallarangeng, Muhammad Nazaruddin dan Dedi Kusdinar. Ketiganya selaku penguasa dan pengguna anggaran justru dihukum lebih ringan. Kata Anna, sementara Anas yang bukan pengguna anggaran dan tidak mengerjakan proyek, justru diganjar lebih berat. (Baca juga : Vonis Anas Bertambah Ormas PPI Heningkan Cipta)
“Saya mengikuti proses hukum ini sejak awal. Pakai nalar yang paling sederhana saja, putusan hakim MA itu jauh dari nalar sehat,“ jelasnya. Kendati demikian, keluarga Anas tetap menghormati proses hukum yang berlaku. (Baca juga : Hukuman Diperberat, Pengacara Anas Nilai Hakim Arogan)
Saat ini keluarga, kata Anna, masih menunggu salinan putusan MA. Keluarga akan mengkaji dan mempelajari sebelum melangkah ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. “Kita tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya di PK," pungkasnya.(ico)
“Hakim MA hanya melakukan sensasi hukum. Bukan substansi hukum,“ ujar adik kandung Anas Urbaningrum, Anna Luthfie, di Rumah ibundanya, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (9/6/2015).
Hakim MA telah menolak kasasi terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang Bogor Anas Urbaningrum Senin 18 Juni 2015. Bukan mendapat keringanan, hukuman bagi mantan Ketua Umum PB HMI itu justru ditambah menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya tujuh tahun penjara.
Anas juga didenda Rp5 miliar serta membayar uang pengganti Rp57 miliar. Yang paling mengejutkan buat keluarga, hakim MA juga mencabut hak politik Anas sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca : Hukuman Anas Urbaningrum Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara)
Sementara permintaan Anas kepada majelis hakim untuk membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditolak. Pihak Anas menilai tuduhan TPPU sebagai substansi hukum sesungguhnya.
“Ini di luar dugaan. Nuansa politiknya begitu kental. Pencabutan hak politik itu merupakan proses pembunuhan politik terhadap mas Anas,“ tutur Anna Luthfie. Vonis MA itu juga dinilai jauh dari rasa keadilan dan nalar sehat.
Dia menyebut nama Andi Mallarangeng, Muhammad Nazaruddin dan Dedi Kusdinar. Ketiganya selaku penguasa dan pengguna anggaran justru dihukum lebih ringan. Kata Anna, sementara Anas yang bukan pengguna anggaran dan tidak mengerjakan proyek, justru diganjar lebih berat. (Baca juga : Vonis Anas Bertambah Ormas PPI Heningkan Cipta)
“Saya mengikuti proses hukum ini sejak awal. Pakai nalar yang paling sederhana saja, putusan hakim MA itu jauh dari nalar sehat,“ jelasnya. Kendati demikian, keluarga Anas tetap menghormati proses hukum yang berlaku. (Baca juga : Hukuman Diperberat, Pengacara Anas Nilai Hakim Arogan)
Saat ini keluarga, kata Anna, masih menunggu salinan putusan MA. Keluarga akan mengkaji dan mempelajari sebelum melangkah ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. “Kita tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya di PK," pungkasnya.(ico)
(hyk)