Perberat Hukuman Anas, MA Bikin Sensasi

Selasa, 09 Juni 2015 - 14:07 WIB
Perberat Hukuman Anas,...
Perberat Hukuman Anas, MA Bikin Sensasi
A A A
BLITAR - Vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang semakin memperberat hukuman mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinilai wujud akrobat hukum. Keluarga Anas menilai hakim MA hanya ingin memperlihatkan sensasi hukum, bukan substansi hukum.

“Hakim MA hanya melakukan sensasi hukum. Bukan substansi hukum,“ ujar adik kandung Anas Urbaningrum, Anna Luthfie, di Rumah ibundanya, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (9/6/2015).

Hakim MA telah menolak kasasi terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang Bogor Anas Urbaningrum Senin 18 Juni 2015. Bukan mendapat keringanan, hukuman bagi mantan Ketua Umum PB HMI itu justru ditambah menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya tujuh tahun penjara.

Anas juga didenda Rp5 miliar serta membayar uang pengganti Rp57 miliar. Yang paling mengejutkan buat keluarga, hakim MA juga mencabut hak politik Anas sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca : Hukuman Anas Urbaningrum Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara)

Sementara permintaan Anas kepada majelis hakim untuk membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditolak. Pihak Anas menilai tuduhan TPPU sebagai substansi hukum sesungguhnya.

“Ini di luar dugaan. Nuansa politiknya begitu kental. Pencabutan hak politik itu merupakan proses pembunuhan politik terhadap mas Anas,“ tutur Anna Luthfie. Vonis MA itu juga dinilai jauh dari rasa keadilan dan nalar sehat.

Dia menyebut nama Andi Mallarangeng, Muhammad Nazaruddin dan Dedi Kusdinar. Ketiganya selaku penguasa dan pengguna anggaran justru dihukum lebih ringan. Kata Anna, sementara Anas yang bukan pengguna anggaran dan tidak mengerjakan proyek, justru diganjar lebih berat. (Baca juga : Vonis Anas Bertambah Ormas PPI Heningkan Cipta)

“Saya mengikuti proses hukum ini sejak awal. Pakai nalar yang paling sederhana saja, putusan hakim MA itu jauh dari nalar sehat,“ jelasnya. Kendati demikian, keluarga Anas tetap menghormati proses hukum yang berlaku. (Baca juga : Hukuman Diperberat, Pengacara Anas Nilai Hakim Arogan)

Saat ini keluarga, kata Anna, masih menunggu salinan putusan MA. Keluarga akan mengkaji dan mempelajari sebelum melangkah ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. “Kita tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya di PK," pungkasnya.(ico)
(hyk)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved