Novel Baswedan Cabut Sementara Gugatan Praperadilan

Selasa, 09 Juni 2015 - 12:08 WIB
Novel Baswedan Cabut Sementara Gugatan Praperadilan
Novel Baswedan Cabut Sementara Gugatan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Tim hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya mencabut sementara gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan yang dicabut mengenai permohonan gugatan praperadilan Novel terhadap penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keputusan mencabut sementara gugatan itu dilakukan setelah sidang praperadilan diskors selama 15 menit. (Baca: Hakim Sarankan Novel Baswedan Cabut Sementara Gugatan)

Anggota tim hukum Novel, Pratiwi Febry mengatakan setelah melewati diskusi dengan timnya, pihaknya sepakat mencabut sementara permohonan praperadilan Novel dan akan mengajukan kembali.

"Pada prinsipnya kami telah berdiskusi dan sebenarnya selama termohon belum menyampaikan jawaban maka ada waktu bagi kami untuk melakukan perbaikan. Lami menghormati dan menghargai hak termohon selain itu waktu untuk acara praperadilan yang cepat, kami menyepakati untuk mencabut dan akan kembali mengajukan praperadilan," tuturnya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Hakim Hamdi Wirda menerima pencabutan sementara tim Novel. Hakim meminta pencabutan sementara dilakukan secara tertulis.

"Kalau saudara mau mencabut harus ada pertanggungjawaban dengan pengadilan. Saudara membuat pernyataan tertulis dan besok diserahkanā€ˇ. Besok kami tunggu ya pencabutannya secara resmi," ucap Wirda yang langsung menutup sidang.

Sebelumnya, hakim Hamdi Wirda menyarankan agar kuasa hukum Novel Baswedan mencabut permohonan praperadilan.

Saran tersebut setelah ada keberatan dari kuasa hukum termohon Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan ada perubahan dalam permohonan. Termohon menilai tidak jelas dengan adanya dua permohonan yang diajukan pemohon pada tanggal 11 Mei dan 9 Juni 2015 lantaran termohon harus menjawab satu permohonan yang sah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7084 seconds (0.1#10.140)