Novel Baswedan Cabut Sementara Gugatan Praperadilan

Selasa, 09 Juni 2015 - 12:08 WIB
Novel Baswedan Cabut...
Novel Baswedan Cabut Sementara Gugatan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Tim hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya mencabut sementara gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan yang dicabut mengenai permohonan gugatan praperadilan Novel terhadap penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keputusan mencabut sementara gugatan itu dilakukan setelah sidang praperadilan diskors selama 15 menit. (Baca: Hakim Sarankan Novel Baswedan Cabut Sementara Gugatan)

Anggota tim hukum Novel, Pratiwi Febry mengatakan setelah melewati diskusi dengan timnya, pihaknya sepakat mencabut sementara permohonan praperadilan Novel dan akan mengajukan kembali.

"Pada prinsipnya kami telah berdiskusi dan sebenarnya selama termohon belum menyampaikan jawaban maka ada waktu bagi kami untuk melakukan perbaikan. Lami menghormati dan menghargai hak termohon selain itu waktu untuk acara praperadilan yang cepat, kami menyepakati untuk mencabut dan akan kembali mengajukan praperadilan," tuturnya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Hakim Hamdi Wirda menerima pencabutan sementara tim Novel. Hakim meminta pencabutan sementara dilakukan secara tertulis.

"Kalau saudara mau mencabut harus ada pertanggungjawaban dengan pengadilan. Saudara membuat pernyataan tertulis dan besok diserahkan‎. Besok kami tunggu ya pencabutannya secara resmi," ucap Wirda yang langsung menutup sidang.

Sebelumnya, hakim Hamdi Wirda menyarankan agar kuasa hukum Novel Baswedan mencabut permohonan praperadilan.

Saran tersebut setelah ada keberatan dari kuasa hukum termohon Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan ada perubahan dalam permohonan. Termohon menilai tidak jelas dengan adanya dua permohonan yang diajukan pemohon pada tanggal 11 Mei dan 9 Juni 2015 lantaran termohon harus menjawab satu permohonan yang sah.
(dam)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Infografis
Alfamart Tutup 400 Gerai,...
Alfamart Tutup 400 Gerai, Sementara Warung Madura Terus Ekspansi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved