Pengacara Novel dan Bareskrim Adu Mulut di Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Sidang perkara gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini berlangsung panas.
Kuasa hukum Novel merasa keberatan dengan saksi-saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, khususnya mengenai pernyataan yang disampaikan.
Pihak Novel menilai keterangan saksi-saksi, keluar dari pokok gugatan yakni sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan pada 1 Mei 2015.
Hakim tunggal perkara ini, Suhairi sempat bertanya pada kuasa hukum Bareskrim tentang saksi yang akan dihadirkan selanjutnya. Apakah sama dengan saksi sebelumnya.
Ketika kuasa hukum Bareskrim Joel Baner menjelaskan alasan dan saksi lain yang akan dihadirkan, tiba-tiba salah seorang kuasa hukum Novel berbicara dan meminta Joel tidak menyimpulkan keterangan saksi.
Dengan nada tinggi, Joel menjawab keberatan pihak Novel. "Proses penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri itu ada dasarnya. Ada laporan polisi, ada pihak yang minta perlindungan hukum, berdasarkan dengan peristiwa yang terjadi 2004," kata Joel di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Mendengar argumentasi Joel, kuasa hukum Novel langsung menyahut.
"Kami menghormati. Intinya kami mempersoalkan penangkapan yang terjadi 1 Mei, bukan yang lalu-lalu," ujar kuasa hukum Novel, Saor Siagian.
"Saudara memotong saya," sahut Joel dengan nada tinggi."Saudara menyimpulkan," jawab Saor juga dengan nada tinggi.
Suhairi pun menengahi keduanya dengan mengetuk palu persidangan. "Ini mau dilanjutkan tidak," ucap Suhairi. Mendengar ucapan hakim, penasihat hukum kedua pihak langsung terdiam.
Kuasa hukum Novel merasa keberatan dengan saksi-saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, khususnya mengenai pernyataan yang disampaikan.
Pihak Novel menilai keterangan saksi-saksi, keluar dari pokok gugatan yakni sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan pada 1 Mei 2015.
Hakim tunggal perkara ini, Suhairi sempat bertanya pada kuasa hukum Bareskrim tentang saksi yang akan dihadirkan selanjutnya. Apakah sama dengan saksi sebelumnya.
Ketika kuasa hukum Bareskrim Joel Baner menjelaskan alasan dan saksi lain yang akan dihadirkan, tiba-tiba salah seorang kuasa hukum Novel berbicara dan meminta Joel tidak menyimpulkan keterangan saksi.
Dengan nada tinggi, Joel menjawab keberatan pihak Novel. "Proses penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri itu ada dasarnya. Ada laporan polisi, ada pihak yang minta perlindungan hukum, berdasarkan dengan peristiwa yang terjadi 2004," kata Joel di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Mendengar argumentasi Joel, kuasa hukum Novel langsung menyahut.
"Kami menghormati. Intinya kami mempersoalkan penangkapan yang terjadi 1 Mei, bukan yang lalu-lalu," ujar kuasa hukum Novel, Saor Siagian.
"Saudara memotong saya," sahut Joel dengan nada tinggi."Saudara menyimpulkan," jawab Saor juga dengan nada tinggi.
Suhairi pun menengahi keduanya dengan mengetuk palu persidangan. "Ini mau dilanjutkan tidak," ucap Suhairi. Mendengar ucapan hakim, penasihat hukum kedua pihak langsung terdiam.
(dam)