KPK Bersiap Jerat Lagi Ilham Arief Sirajuddin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali menjerat mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Kemenangan Ilham Arief dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu, tidak menghalangi KPK untuk melanjutkan kasusnya.
Namun menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, sebelumnya lembaga yang dipimpinnya akan mencabut terlebih dahulu surat perintah penyidikan (sprindik). Kemudian KPK akan menerbitkan sprindik baru.
"Kita mempersiapkan final aiming-nya adalah penerbitan sprindik," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2015).
Dia menerangkan, KPK saat ini tengah mempersiapkan dua alat bukti kuat guna menjerat kembali Ilham menjadi tersangka. "Mempersiapkan keseluruhan alat bukti yang berbasis akurasi prosesual," tutur Indriyanto.
Seperti diketahui, KPK harus 3 kali menelan pil pahit dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka. Pertama, kala KPK harus menerima kekalahan saat gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di PN Jaksel. Hakim menyatakan KPK dinyatakan tidak berwenang menyidik kasus tersebut.
Kedua, permohonan praperadilan atas tersangka yang disematkan KPK kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Dalam kasus ini hakim menilai KPK tidak mampu menunjukkan bukti penetapan tersangka yang cukup. Terakhir adalah putusan terkait mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.
Baca:
Manuver KPK Soal Gugatan Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin
KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
KPK Buka Sprindik Baru Kasus Eks Wali Kota Makassar
Namun menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, sebelumnya lembaga yang dipimpinnya akan mencabut terlebih dahulu surat perintah penyidikan (sprindik). Kemudian KPK akan menerbitkan sprindik baru.
"Kita mempersiapkan final aiming-nya adalah penerbitan sprindik," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2015).
Dia menerangkan, KPK saat ini tengah mempersiapkan dua alat bukti kuat guna menjerat kembali Ilham menjadi tersangka. "Mempersiapkan keseluruhan alat bukti yang berbasis akurasi prosesual," tutur Indriyanto.
Seperti diketahui, KPK harus 3 kali menelan pil pahit dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka. Pertama, kala KPK harus menerima kekalahan saat gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di PN Jaksel. Hakim menyatakan KPK dinyatakan tidak berwenang menyidik kasus tersebut.
Kedua, permohonan praperadilan atas tersangka yang disematkan KPK kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Dalam kasus ini hakim menilai KPK tidak mampu menunjukkan bukti penetapan tersangka yang cukup. Terakhir adalah putusan terkait mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.
Baca:
Manuver KPK Soal Gugatan Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin
KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
KPK Buka Sprindik Baru Kasus Eks Wali Kota Makassar
(hyk)