Bukti-bukti yang Dibawa Novel di Sidang Praperadilan

Rabu, 03 Juni 2015 - 12:08 WIB
Bukti-bukti yang Dibawa...
Bukti-bukti yang Dibawa Novel di Sidang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah bukti dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kuasa hukum Novel Baswedan, Bahrain menguraikan sejumlah bukti yang mereka ajukan selain surat penangkapan dan penahanan yang dianggapnya kedaluwarsa.

"Itu salah satu surat yang kita sampaikan selain hal-hal lain berkaitan penangkapan Novel. Kemudian berita acara yang tidak sesuai apa yang terjadi," kata Bahrain di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Selain itu mereka juga menyerahkan surat-surat lain yang nantinya dinilainya bisa membuktikan bahwa ada tindakan yang tidak semestinya dilakukan terhadap penangkapan dan penahanan Novel.

"Sehingga kaitan penangkapan dan penahanan tidak sesuai apa yang dikeluarkan Bareskrim kemarin," terangnya.

Pasalnya salah satu pokok gugatan yang mereka ajukan adalah kedaluwarsanya surat penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

"Dugaan kami itu penyalahgunaan kekuasaan lebih banyak dibanding penegakan hukum. Salah satu alasan kami ajukan praperadilan karena surat itu," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0674 seconds (0.1#10.140)