KPK Buka Sprindik Baru Kasus Eks Wali Kota Makassar

Selasa, 02 Juni 2015 - 15:16 WIB
KPK Buka Sprindik Baru...
KPK Buka Sprindik Baru Kasus Eks Wali Kota Makassar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan KPK tidak memiliki dua bukti kuat terkait penetapan tersangka yang diajukan Ilham dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 77 yang mengatur perluasan objek praperadilan. Atas dasar itu, penegak hukum memiliki kewenangan dalam mengulang proses awal penyelidikan.

"Dengan kata lain bisa menerbitkan sprindik baru," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Namun lanjut Johan, KPK belum tahu mengenai teknis akan seperti apa proses itu bisa berjalan. Sebab masih dalam tahap pembahasan.

"Masih dibahas teknisnya. Masih belum secara resmi definitif, tapi opsi itu bisa diambil kemungkinan dalam waktu dekat," ucapnya.

Johan membantah perlawanan hukum KPK terhadap Ilham Arief dinilai lamban. Dia mengaku waktu batasan 14 hari adalah waktu yang digunakan untuk memperdalam putusan lengkap dari pengadilan terlebih dahulu.

"Kami anggap, waktu (batasan 14 hari itu) sebelum putusan harus baca dulu salinan putusan IAS (Ilham Arief Sirajuddin). Waktu itu baru Rabu (27 Mei 2015) salinan kita terima," imbuhnya.

Seperti diketahui, Selasa 12 Mei 2015, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan Ilham Arief terkait penetapan tersangkanya oleh KPK.

Hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan penetapan tersangka pemohon tidak sah karena KPK tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata Hakim Yuningtyas dalam sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa 12 Mei 2015.

Baca: KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved