KPK Buka Sprindik Baru Kasus Eks Wali Kota Makassar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan KPK tidak memiliki dua bukti kuat terkait penetapan tersangka yang diajukan Ilham dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 77 yang mengatur perluasan objek praperadilan. Atas dasar itu, penegak hukum memiliki kewenangan dalam mengulang proses awal penyelidikan.
"Dengan kata lain bisa menerbitkan sprindik baru," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Namun lanjut Johan, KPK belum tahu mengenai teknis akan seperti apa proses itu bisa berjalan. Sebab masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dibahas teknisnya. Masih belum secara resmi definitif, tapi opsi itu bisa diambil kemungkinan dalam waktu dekat," ucapnya.
Johan membantah perlawanan hukum KPK terhadap Ilham Arief dinilai lamban. Dia mengaku waktu batasan 14 hari adalah waktu yang digunakan untuk memperdalam putusan lengkap dari pengadilan terlebih dahulu.
"Kami anggap, waktu (batasan 14 hari itu) sebelum putusan harus baca dulu salinan putusan IAS (Ilham Arief Sirajuddin). Waktu itu baru Rabu (27 Mei 2015) salinan kita terima," imbuhnya.
Seperti diketahui, Selasa 12 Mei 2015, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan Ilham Arief terkait penetapan tersangkanya oleh KPK.
Hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan penetapan tersangka pemohon tidak sah karena KPK tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata Hakim Yuningtyas dalam sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa 12 Mei 2015.
Baca: KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan KPK tidak memiliki dua bukti kuat terkait penetapan tersangka yang diajukan Ilham dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 77 yang mengatur perluasan objek praperadilan. Atas dasar itu, penegak hukum memiliki kewenangan dalam mengulang proses awal penyelidikan.
"Dengan kata lain bisa menerbitkan sprindik baru," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Namun lanjut Johan, KPK belum tahu mengenai teknis akan seperti apa proses itu bisa berjalan. Sebab masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dibahas teknisnya. Masih belum secara resmi definitif, tapi opsi itu bisa diambil kemungkinan dalam waktu dekat," ucapnya.
Johan membantah perlawanan hukum KPK terhadap Ilham Arief dinilai lamban. Dia mengaku waktu batasan 14 hari adalah waktu yang digunakan untuk memperdalam putusan lengkap dari pengadilan terlebih dahulu.
"Kami anggap, waktu (batasan 14 hari itu) sebelum putusan harus baca dulu salinan putusan IAS (Ilham Arief Sirajuddin). Waktu itu baru Rabu (27 Mei 2015) salinan kita terima," imbuhnya.
Seperti diketahui, Selasa 12 Mei 2015, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan Ilham Arief terkait penetapan tersangkanya oleh KPK.
Hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan penetapan tersangka pemohon tidak sah karena KPK tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata Hakim Yuningtyas dalam sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa 12 Mei 2015.
Baca: KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
(maf)