Mata Rantai Jual-Beli Ijazah Palsu

Sabtu, 30 Mei 2015 - 09:23 WIB
Mata Rantai Jual-Beli Ijazah Palsu
Mata Rantai Jual-Beli Ijazah Palsu
A A A
Fauzan Hazmi Ihtifazhulhaq
Taruna Akademi Imigrasi Kemenkumham. Akademi Imigrasi


Makin maraknya jualbeli ijazah aspal alias asli tapi palsu membuat kita semakin prihatin dengan dunia pendidikan di Indonesia.

Betapa tercelanya praktik- praktik jual-beli ijazah palsu ini. Bagaimana tidak, praktik diibaratkan seperti mata rantai yang saling menyambung. Baik lembaga penyelenggara pendidikan itu sendiri, maupun terhadap para oknum yang sudah beriktikad tidak baik ingin memiliki ijazah tetapi tidak susah payah mengikuti perkuliahan.

Bisa dibayangkan bagaimana kualitas orang yang hanya berbekal ijazah palsu, apalagi oknum tersebut menduduki jabatan penting di satu instansi pemerintah ataupun swasta. Pada gilirannya, oknum tersebut bukan tidak mungkin akan melakukan perbuatan pidana korupsi sebagai musuh kita bersama. Kejadian seperti ini sepertinya bukan kali ini saja. Ibarat gunung es yang tampak di permukaan saja, namun yang tidak terdeteksi tentu jumlahnya tidak sedikit.

Menurut berbagai sumber, telah diidentifikasi ada 18 perguruan tinggi yang disinyalir melakukan jual-beli ijazah palsu. Suatu peristiwa yang sangat mencoreng dunia perguruan tinggi kita di saat negara ini butuh insan-insan memiliki kualitas sumber daya manusia yang mumpuni di bidangnya untuk membangun kesejahteraan negara ini. Maraknya jual-beli ijazah palsu sesuai dengan hukum ekonomi.

Artinya, selama masih ada orang-orang yang membutuhkan ijazah palsu dengan cara tercela, maka selama itu pula praktik dari oknum-oknum yang ada lembaga perguruan tinggi menyediakan sarana tersebut. Lagi-lagi ini saling terhubung. Sebab dari perspektif moral dan etika, baik oknum pembeli maupun oknum yang ada di perguruan tinggi sangatlah rendah.

Mereka hanya memikirkan keuntungan pribadi atau golongannya saja secara instan tanpa memedulikan norma dan etika sehingga dengan segala macam cara pun dilakukan. Dengan kejadian ini, aparat terkait harus terus mengembangkan pemeriksaannya sehingga bisa mengungkap semua oknum yang menggunakan ijazah palsu tersebut. Dengan begini, akan memutus mata rantai modus jual-beli ijazah palsu yang selama ini sudah mencoreng dunia perguruan tinggi Indonesia.

Sudah seharusnya perguruan tinggi seluruh Indonesia memiliki database akan alumninya, sehingga apabila seseorang dalam memenuhi persyaratan administrasi apa pun bisa diakses kapan pun bahwa yang bersangkutan adalah benar- benar alumni dari perguruan tinggi yang dimaksud, walaupun disinyalir dari keterangan berbagai sumber bahwa modul pemalsuan ijazah dengan menggunakan nomor induk mahasiswanya yang dropout.

Dengan begitu, peluang itu kemungkinan masih tetap dilakukan oleh oknum di perguruan tinggi tersebut. Sebagai langkah tegas terkait dengan maraknya jual-beli ijazah palsu, tentu sudah selayaknya harus diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan yang berlaku kepada oknum-oknum baik yang pemegang ijazah palsu tersebut, maupun terhadap oknum yang ada di perguruan tinggi sebagai upaya untuk mengurangi ataupun menghilangkan praktikpraktik jual-beli ijazah palsu.

Memang ini bukan langkah yang mudah untuk memberantas modus jual-beli ijazah palsu, tetapi dengan kemauan yang keras dari instansi terkait serta pengawasan oleh masyarakat maka praktik- praktik jual-beli ijazah palsu bisa berantas dari dunia perguruan tinggi di Indonesia.

Pada gilirannya, Indonesia bisa melahirkan insan-insan intelektual yang pandai dan bernurani, yang bisa berpartisipasi langsung dalam khususnya dalam dunia pendidikan.

(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3950 seconds (0.1#10.140)