Polri Tolak Jawab Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

Jum'at, 29 Mei 2015 - 18:46 WIB
Polri Tolak Jawab Gugatan...
Polri Tolak Jawab Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Bareskrim Mabes Polri menolak menjawab materi gugatan praperadilan Novel Baswedan. Sebabnya, tim kuasa hukum Novel Baswedan tidak memberitahu tambahan materi gugatan praperadilan.

"Nah (materi tambahan) ini kan bisa menjebak kami lho," kata kuasa hukum Polri, Joel Baner Tundan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Joel mengaku berhak menolak memberi jawaban atas materi baru permohonan praperadilan Novel itu. Dia khawatir jika memberi jawaban pada sidang kali ini, ternyata disodorkan materi lain.

Dia sempat mempermasalah tambahan materi di halaman delapan dan sembilan, yang tidak ada dalam sidang pertama. Pihaknya merasa kesulitan memberikan jawaban, karena bingung permohonan yang benar.

"Panggilan kedua itu dengan permohonan yang baru lagi, berbeda formatnya. Ada tambahan, bukan perbaikan dan enggak ada tanggal," ungkapnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suhairi memberikan kesempatan tim kuasa hukum Bareskrim Mabes Polri untuk menjawabnya pada sidang selanjutnya. Sehingga tim kuasa hukum memiliki waktu untuk mempelajari isi materi permohonan kedua Novel Baswedan.

"Permohonan pertama atau permohonan kedua. Itu yang kita pertanyakan. Harus tegas dong, supaya kami juga dalam menyikap permohonan itu bisa bagus kan hasilnya‬," pungkasnya.(ico)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7762 seconds (0.1#10.140)