KY dan MA Diminta Bikin Aturan Baku Soal Praperadilan
Rabu, 27 Mei 2015 - 18:26 WIB
KY dan MA Diminta Bikin Aturan Baku Soal Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengatakan, putusan Hakim Haswandi yang mengabulkan permohonan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo agar segera ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh, MA didesak untuk membuat petunjuk yang sama bagi hakim terutama dalam penanangan setiap kasus praperadilan yang ditanganinya.
KY menilai, hal ini penting dilakukan guna mencegah hakim melakukan interpretasi di luar kewenangannya dalam membuat putusan terutama terkait penetapan tersangka.
"Ya sebaiknya begitu, jangan sampai putusan praperadilan berbeda-beda, apalagi saling bertentangan sehingga membingungkan masyarakat dan tidak ada kepastian hukum," kata Imam saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dia menuturkan, memang ada perbedaan peraturan antara penyelidik dan penyidik yang diatur KUHAP yang menjadi acuan Hakim Haswandi dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) acuan KPK yang dibuat khusus.
Sehingga kata dia, apabila penyidik dianggap tidak sah, artinya banyak juga putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht juga dianggap tidak sah.
"Ada kaidah lex spesialis derogat legi generali, hakim yang khusus dimenangkan dari hukum umum," ujar Imam.
Meski putusan telah diketok palu oleh Hakim Haswandi, Imam tetap berharap KPK perlu menata kembali baik penyelidik maupun penyidiknya. Selain itu, diperlukan pula campur tangan pemerintah dan DPR guna menyeleraskan UU yang berkaitan.
"Kalau yang ini memang sudah terlanjur, sekarang perlu lebih siap menata penyelidik dan penyidik. Tapi memang perlu campur tangan legislasi, pemerintah dan DPR untuk melakukan harmonisasi peraturan perundangan-undangan, agar jadi acuan yang jelas dan tidak multitafsir," pungkasnya.
Menurut Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh, MA didesak untuk membuat petunjuk yang sama bagi hakim terutama dalam penanangan setiap kasus praperadilan yang ditanganinya.
KY menilai, hal ini penting dilakukan guna mencegah hakim melakukan interpretasi di luar kewenangannya dalam membuat putusan terutama terkait penetapan tersangka.
"Ya sebaiknya begitu, jangan sampai putusan praperadilan berbeda-beda, apalagi saling bertentangan sehingga membingungkan masyarakat dan tidak ada kepastian hukum," kata Imam saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dia menuturkan, memang ada perbedaan peraturan antara penyelidik dan penyidik yang diatur KUHAP yang menjadi acuan Hakim Haswandi dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) acuan KPK yang dibuat khusus.
Sehingga kata dia, apabila penyidik dianggap tidak sah, artinya banyak juga putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht juga dianggap tidak sah.
"Ada kaidah lex spesialis derogat legi generali, hakim yang khusus dimenangkan dari hukum umum," ujar Imam.
Meski putusan telah diketok palu oleh Hakim Haswandi, Imam tetap berharap KPK perlu menata kembali baik penyelidik maupun penyidiknya. Selain itu, diperlukan pula campur tangan pemerintah dan DPR guna menyeleraskan UU yang berkaitan.
"Kalau yang ini memang sudah terlanjur, sekarang perlu lebih siap menata penyelidik dan penyidik. Tapi memang perlu campur tangan legislasi, pemerintah dan DPR untuk melakukan harmonisasi peraturan perundangan-undangan, agar jadi acuan yang jelas dan tidak multitafsir," pungkasnya.
(maf)