Hakim Praperadilan Dinilai Tak Punya Standar Baku

Rabu, 27 Mei 2015 - 14:14 WIB
Hakim Praperadilan Dinilai Tak Punya Standar Baku
Hakim Praperadilan Dinilai Tak Punya Standar Baku
A A A
JAKARTA - Sejumlah hakim praperadilan dinilai tidak memiliki standar baku dalam memutus gugatan praperadilan yang belakangan marak diajukan oleh tersangka kasus korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti divisi hukum tata negara Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma), M Imam Nasef kepada Sindonews.

Dia mengatakan, kekalahan KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, jelas bukan terkait prosedur penyidikan atau penetapan tersangkanya yang salah.

Melainkan, dalam kasus ini hakim Haswandi lebih mempersoalkan kualifikasi penyelidik dan penyidik di KPK. Menurut Nasef, tinjauan hakim Haswandi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terkesan aneh.

Hakim Haswandi mempersoalkan penyidik KPK yang bukan berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Padahal apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 45 UU KPK, jelas disebutkan KPK juga punya penyidik independen.

"Artinya penyidik di KPK tidak hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan. Penyidik independen ini juga punya dasar yuridis yang kuat," kata Nasef kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

"Dalam dua putusan praperadilan sebelumnnya dimana KPK juga dikalahkan, baik hakim Sarpin maupun hakim Yuningtyas Upiek, sama sekali tidak mempersoalkan kualifikasi penyidik KPK," imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut sebenarnya, Nasef menilai, hakim-hakim praperadilan ini semacam tidak punya standar yang jelas dalam memutus kasus praperadilan.

"Akhirnya terkesan semacam mencari-cari kesalahan KPK saja. Tentunya ini berbahaya bagi kelangsungan pemberantasan korupsi di Indonesia. Putusan-putusan praperadilan semacam ini akan mendistorsi kinerja KPK dalam memberantas korupsi," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2086 seconds (0.1#10.140)
pixels