Hakim Praperadilan Dinilai Tak Punya Standar Baku

Rabu, 27 Mei 2015 - 14:14 WIB
Hakim Praperadilan Dinilai...
Hakim Praperadilan Dinilai Tak Punya Standar Baku
A A A
JAKARTA - Sejumlah hakim praperadilan dinilai tidak memiliki standar baku dalam memutus gugatan praperadilan yang belakangan marak diajukan oleh tersangka kasus korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti divisi hukum tata negara Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma), M Imam Nasef kepada Sindonews.

Dia mengatakan, kekalahan KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, jelas bukan terkait prosedur penyidikan atau penetapan tersangkanya yang salah.

Melainkan, dalam kasus ini hakim Haswandi lebih mempersoalkan kualifikasi penyelidik dan penyidik di KPK. Menurut Nasef, tinjauan hakim Haswandi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terkesan aneh.

Hakim Haswandi mempersoalkan penyidik KPK yang bukan berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Padahal apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 45 UU KPK, jelas disebutkan KPK juga punya penyidik independen.

"Artinya penyidik di KPK tidak hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan. Penyidik independen ini juga punya dasar yuridis yang kuat," kata Nasef kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

"Dalam dua putusan praperadilan sebelumnnya dimana KPK juga dikalahkan, baik hakim Sarpin maupun hakim Yuningtyas Upiek, sama sekali tidak mempersoalkan kualifikasi penyidik KPK," imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut sebenarnya, Nasef menilai, hakim-hakim praperadilan ini semacam tidak punya standar yang jelas dalam memutus kasus praperadilan.

"Akhirnya terkesan semacam mencari-cari kesalahan KPK saja. Tentunya ini berbahaya bagi kelangsungan pemberantasan korupsi di Indonesia. Putusan-putusan praperadilan semacam ini akan mendistorsi kinerja KPK dalam memberantas korupsi," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Beberkan Kinerja...
KPK Beberkan Kinerja Bidang Penindakan di Semester I 2022
Menyorot Kinerja KPK,...
Menyorot Kinerja KPK, Butuh Konsistensi Berkelanjutan
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved