Hakim Praperadilan Dinilai Tak Punya Standar Baku

Rabu, 27 Mei 2015 - 14:14 WIB
Hakim Praperadilan Dinilai...
Hakim Praperadilan Dinilai Tak Punya Standar Baku
A A A
JAKARTA - Sejumlah hakim praperadilan dinilai tidak memiliki standar baku dalam memutus gugatan praperadilan yang belakangan marak diajukan oleh tersangka kasus korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti divisi hukum tata negara Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma), M Imam Nasef kepada Sindonews.

Dia mengatakan, kekalahan KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, jelas bukan terkait prosedur penyidikan atau penetapan tersangkanya yang salah.

Melainkan, dalam kasus ini hakim Haswandi lebih mempersoalkan kualifikasi penyelidik dan penyidik di KPK. Menurut Nasef, tinjauan hakim Haswandi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terkesan aneh.

Hakim Haswandi mempersoalkan penyidik KPK yang bukan berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Padahal apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 45 UU KPK, jelas disebutkan KPK juga punya penyidik independen.

"Artinya penyidik di KPK tidak hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan. Penyidik independen ini juga punya dasar yuridis yang kuat," kata Nasef kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

"Dalam dua putusan praperadilan sebelumnnya dimana KPK juga dikalahkan, baik hakim Sarpin maupun hakim Yuningtyas Upiek, sama sekali tidak mempersoalkan kualifikasi penyidik KPK," imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut sebenarnya, Nasef menilai, hakim-hakim praperadilan ini semacam tidak punya standar yang jelas dalam memutus kasus praperadilan.

"Akhirnya terkesan semacam mencari-cari kesalahan KPK saja. Tentunya ini berbahaya bagi kelangsungan pemberantasan korupsi di Indonesia. Putusan-putusan praperadilan semacam ini akan mendistorsi kinerja KPK dalam memberantas korupsi," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Beberkan Kinerja...
KPK Beberkan Kinerja Bidang Penindakan di Semester I 2022
Menyorot Kinerja KPK,...
Menyorot Kinerja KPK, Butuh Konsistensi Berkelanjutan
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
KPK Tetapkan 89 Tersangka...
KPK Tetapkan 89 Tersangka Selama Periode Januari-Juli 2023, Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved