Kalah Praperadilan, DPR Ingin UU KPK Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalami kekalahan dalam menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Peristiwa terbaru adalah dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, di balik kekalahan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka korupsi, ada sejumlah prosedur dalam penegakan hukum yang belum sempurna.
Menurutnya, prosedur dalam pemberantasan korupsi harus diperbaiki, salah satunya melalui penyempurnaan Undang-undang (UU) KPK.
"Memang ada hal-hal yang perlu dibenahi dalam persoalan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Tapi itu bukan saja di dalam KPK, melainkan juga perlu disempurnakan UU KPK itu sendiri," kata Arsul kepada Sindonews, Rabu (27/5/2015).
Dalam kasus Hadi Poernomo, politikus Partai Persatuan Lembangunan (PPP) ini menilai, hakim telah memberikan pertimbangan yang terlalu jauh dengan menilai keabsahan status penyelidik dan penyidik KPK.
"Dengan penyempurnaan UU KPK maka akan terhindar penafsiran atau pendapat-pendapat hakim seperti yang ada dalam putusan kasus praperadilan Hadi Purnomo. Itu bukan kewenangan hakim pada perkara praperadilan," ucap Arsul.
Peristiwa terbaru adalah dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, di balik kekalahan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka korupsi, ada sejumlah prosedur dalam penegakan hukum yang belum sempurna.
Menurutnya, prosedur dalam pemberantasan korupsi harus diperbaiki, salah satunya melalui penyempurnaan Undang-undang (UU) KPK.
"Memang ada hal-hal yang perlu dibenahi dalam persoalan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Tapi itu bukan saja di dalam KPK, melainkan juga perlu disempurnakan UU KPK itu sendiri," kata Arsul kepada Sindonews, Rabu (27/5/2015).
Dalam kasus Hadi Poernomo, politikus Partai Persatuan Lembangunan (PPP) ini menilai, hakim telah memberikan pertimbangan yang terlalu jauh dengan menilai keabsahan status penyelidik dan penyidik KPK.
"Dengan penyempurnaan UU KPK maka akan terhindar penafsiran atau pendapat-pendapat hakim seperti yang ada dalam putusan kasus praperadilan Hadi Purnomo. Itu bukan kewenangan hakim pada perkara praperadilan," ucap Arsul.
(maf)