Kibarkan Merah Putih di Laut

Rabu, 27 Mei 2015 - 09:48 WIB
Kibarkan Merah Putih di Laut
Kibarkan Merah Putih di Laut
A A A
Bayu Mustaqim Wicaksono.
Mahasiswa Jurusan Teknik Sistem Perkapalan Fakultas Teknologi Kelautan. Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya

Pada tahun 2008 ada aturan yang memajukan industri pelayaran dalam negeri. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menganut asas cabotage ini mewajibkan pengangkutan barang antarwilayah Indonesia harus menggunakan kapal berbendera Indonesia.

Dan, kapal berbendera Indonesia haruslah dimiliki oleh orang atau badan hukum Indonesia. Dengan regulasi tersebut, industri pelayaran Indonesia tumbuh dan bangkit. Kapal-kapal milik perusahaan pelayaran nasional yang sebelumnya diregister di negara lain segera berganti bendera. Mereka juga membeli banyak kapal baru untuk mengatasi kekurangan kapal akibat dilarang beroperasinya kapal berbendera asing yang dioperasikan perusahaan pelayaran asing.

Investasi armada dilakukan besar-besaran. Kapal berbendera Indonesia bertambah signifikan. Merah putih kini mendominasi warna bendera di lautan Indonesia dan menjadi sangat berharga nilainya. Namun, kebangkitan industri pelayaran masih dihantui keterpurukan industri galangan. Perbankan masih menetapkan bunga yang lebih tinggi bagi industri perkapalan dibandingkan dengan industri lainnya.

Selain itu, industri penunjang perkapalan yang belum berkembang menyebabkan komponen kapal harus didatangkan dari luar negeri. Pemerintah memperparah keadaan dengan menerapkan kebijakan yang timpang. Demi memenuhi kebutuhan kapal yang banyak dalam jumlah singkat, bea masuk kapal impor dibebaskan. Akan tetapi, bea masuk komponen kapal masih dikenakan kepada industri galangan sehingga harga kapal buatan Indonesia lebih mahal dibandingkan kapal impor, bahkan berselisih 22,5% dibandingkan dengan buatan China.

Ke depan, komitmen pemerintah untuk membangkitkan industri maritim demi menjaga berkibarnya merah putih di lautan, harus diwujudkan dengan dukungan nyata yang komprehensif. Ketidakberpihakan pada salah satu rantai industri ini berdampak pada kepincangan dan merugikan kepentingan strategis Indonesia di lautan. Jaminan negara atas pengangkutan laut yang harus diselenggarakan secara mandiri oleh bangsa Indonesia sudah saatnya diperluas ke berbagai bidang industri maritim lainnya.

Jangan sampai kita menyesal karena bergantung pada negara lain. Kapal berbendera Indonesia harus disokong oleh galangan kapal dan industri penunjang lain milik anak bangsa. Bangkitkan industri maritim seluruhnya. Merah putih harus menjadi simbol kekuatan maritim Indonesia, berkibar gagah perwira.
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7742 seconds (0.1#10.140)