Eksepsi Eks Bupati Bangkalan Ditolak
A
A
A
JAKARTA - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Mantan Bupati Bangkalan dua periode sekaligus Ketua DPRD Bangkalan nonaktif KH Fuad Amin Imron terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diketahui, hari ini pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan Fuad dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim M.Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2015).
Ada dua poin keberatan yang disoroti majelis hakim. Pertama, mengenai pemindahan sidang ke Pengadilan Tipikor Surabaya, karena Fuad merasa hampir sebagian besar saksinya berada di Surabaya.
"Berdasar ketentuan pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 adalah sangat jelas bagi seorang yang melakukan beberapa tindak pidana di berbagai daerah hukum PN dapat disidangkan di salah satu PN dengan melakukan penggabungan pidana," tutur Muchlis.
Kemudian yang kedua, mengenai penolakan Fuad terhadap dakwaan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh penyidik dan JPU KPK.
Majelis menilai, sesuai ketentuan Pasal 75, Pasal 95 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, maka penyidik dan jaksa KPK memiliki wewenang akan penanganan tersebut, sebelum berlakunya UU Nomor 8 Tahun 2010 tersebut.
"Menimbang, dapat disimpulkan penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap TPPU yang dilakukan sebelum berlakunya UU 8/2010," kata dia.
Fuad Amin diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fuad juga tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Diduga melanggar pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.(ico)
Diketahui, hari ini pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan Fuad dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim M.Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2015).
Ada dua poin keberatan yang disoroti majelis hakim. Pertama, mengenai pemindahan sidang ke Pengadilan Tipikor Surabaya, karena Fuad merasa hampir sebagian besar saksinya berada di Surabaya.
"Berdasar ketentuan pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 adalah sangat jelas bagi seorang yang melakukan beberapa tindak pidana di berbagai daerah hukum PN dapat disidangkan di salah satu PN dengan melakukan penggabungan pidana," tutur Muchlis.
Kemudian yang kedua, mengenai penolakan Fuad terhadap dakwaan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh penyidik dan JPU KPK.
Majelis menilai, sesuai ketentuan Pasal 75, Pasal 95 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, maka penyidik dan jaksa KPK memiliki wewenang akan penanganan tersebut, sebelum berlakunya UU Nomor 8 Tahun 2010 tersebut.
"Menimbang, dapat disimpulkan penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap TPPU yang dilakukan sebelum berlakunya UU 8/2010," kata dia.
Fuad Amin diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fuad juga tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Diduga melanggar pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.(ico)
(kur)