Eksepsi Eks Bupati Bangkalan Ditolak

Senin, 25 Mei 2015 - 17:27 WIB
Eksepsi Eks Bupati Bangkalan...
Eksepsi Eks Bupati Bangkalan Ditolak
A A A
JAKARTA - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Mantan Bupati Bangkalan dua periode sekaligus Ketua DPRD Bangkalan nonaktif KH Fuad Amin Imron terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Diketahui, hari ini pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan Fuad dengan agenda pembacaan putusan sela.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim M.Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2015).

Ada dua poin keberatan yang disoroti majelis hakim. Pertama, mengenai pemindahan sidang ke Pengadilan Tipikor Surabaya, karena Fuad merasa hampir sebagian besar saksinya berada di Surabaya.

"Berdasar ketentuan pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 adalah sangat jelas bagi seorang yang melakukan beberapa tindak pidana di berbagai daerah hukum PN dapat disidangkan di salah satu PN dengan melakukan penggabungan pidana," tutur Muchlis.

Kemudian yang kedua, mengenai penolakan Fuad terhadap dakwaan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh penyidik dan JPU KPK.

Majelis menilai, sesuai ketentuan Pasal 75, Pasal 95 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, maka penyidik dan jaksa KPK memiliki wewenang akan penanganan tersebut, sebelum berlakunya UU Nomor 8 Tahun 2010 tersebut.

"Menimbang, dapat disimpulkan penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap TPPU yang dilakukan sebelum berlakunya UU 8/2010," kata dia.

Fuad Amin diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya.

Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fuad juga tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Diduga melanggar pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Eks Sandera Israel:...
Eks Sandera Israel: Pengeboman Gaza Hampir Merenggut Nyawa Saya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved