Menag Minta Jamaah Laporkan Biro Travel Nakal

Minggu, 24 Mei 2015 - 03:29 WIB
Menag Minta Jamaah Laporkan Biro Travel Nakal
Menag Minta Jamaah Laporkan Biro Travel Nakal
A A A
MAKASSAR - Para jamaah yang usai melaksanakan umrah namun tidak dilayani secara maksimal dengan menggunakan biro travel agar segera melaporkan ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) di tempat tinggalnya.

Karena seluruh Kantor Wilayah Kemenag telah diinstruksikan untuk mencabut izin travel yang nakal di tempatnya masing-masing.

Menteri Agama Lukman Hakim, mengatakan pihaknya menginstruksikan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama di Indonesia mencabut izin biro travel umrah yang nakal.

Pemberian sanksi mulai terkecil yang diberikan secara teguran maupun besar sanksi pencabutan izin biro travel.

"Sudah belasan travel kita cabut izinnya yang tersebar di Indonesia. Dengan cara ini para biro travel lainnya tidak akan melakukan percobaan penipuan kepada para jamaah," ujar Lukman Hakim kepada sejumlah wartawan, Sabtu, (23/5/2015).

Disela sela silaturahminya dengan ratusan santri di Pondok An-Nahdlah Jalan Tinumbu, Makassar, Lukman Hakim memberikan tips lima P (Pasti) kepada bagi jamaah yang akan berangkat umrah melalui biro travel.

Yakni pertama, kepastian nama biro travel resmi; kepastian kapan berangkat dan penerbangan; pastikan hotel dimana dan alamat di Mekkah dan di Madinah; pastikan harga umrah serta pastikan visanya.

Sementara itu, di Sulsel, travel umrah ilegal banyak beroperasi. Mereka tidak mengantongi surat izin dari Kementerian Agama (Kemenag), baik beroperasi di Kota Makassar maupun di daerah-daerah lain yang ada di Sulsel.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulsel, Abdul Wahid Tahir, mengatakan hampir 100 travel umrah tidak memiliki izin beroperasi di Sulsel.

Adapun yang ilegal itu bahwa bersama dengan jajarannya tidak ikut bertanggungjawab jika travel umrah bermasalah dan merugikan calon jamaah.

Di wilayah Sulsel, adapun travel umrah yang resmi mengantongi surat izin sebanyak 21 travel dan tujuh travel lain yang berstatus perwakilan di Sulsel karena pusatnya ada di Jakarta.

Rata-rata travel ini memberangkatkan calon jamaah sekitar 4.000- 6.000 orang per bulan yang berasal dari 24 kabupaten-kota di Sulsel.

"Kita imbau para jamaah untuk lebih teliti memilih travel resmi kalau perlu berkoordinasi dengan Kementerian Agama sebelumnya," ujarnya.

Seperti yang terjadi pada Travel Umrah Diva Sakinah. Saat ini travel tersebut diproses di Polrestabes Makassar setelah dilaporkan oleh calon jamaah pelanggannya.

Lantaran, sesuai kesepakatan sedianya calon jamaah ini diberangkatkan sejak 18 Januari lalu namun hingga awal bulan Mei ini, kurang lebih 200 calon jamaah umrah tersebut belum ada tanda-tanda akan diberangkatkan.

"Selain menelantarkan calon jamaah, berdasarkan laporan yang masuk, travel umrah Diva Sakinah ini juga mengingkari kesepakatan yang lain yakni tidak menyiapkan fasilitas seperti yang tercantum dalam lembar kesepakatan padahal calon jamaah sudah membayar mahal hingga Rp28 juta," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5193 seconds (0.1#10.140)