Manuver KPK Soal Gugatan Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin

Kamis, 21 Mei 2015 - 22:10 WIB
Manuver KPK Soal Gugatan...
Manuver KPK Soal Gugatan Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pengawasan sidang praperadilan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Hal ini menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Ilham beberapa waktu.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, pengiriman surat dilakukan setelah Pemimpin KPK mengadakan rapat bersama tim biro hukum.

"Segera mengirim surat pada MA terkait pada pengawasan, yang akhirnya ditujukan juga ke KY (Komisi Yudisal)," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).

Dia menambahkan, surat tersebut akan dilayangkan secepatnya. "Mungkin besok atau hari ini," ujarnya.

Johan menuturkan, ada alasan kenapa surat tersebut perlu disampaikan hingga ke MA. KPK menilai ada yang tidak fair dalam konteks persidangannya. "Misal, ada yang kami ajukan saksi tapi ditolak. Kira-kira itu seperti pelanggaran kode etik," tuturnya.

Ditambahkan dia, untuk melakukan perlawanan hukum, KPK terlebih dahulu harus memiliki salinan putusan lengkap hasil praperadilan Ilham dari PN Jaksel. Namun hingga kini KPK belum juga terima surat tersebut. Sehingga, surat juga akan dilayangkan ke PN Jaksel.

"Itu juga akan segera dibuatkan surat ke PN Jaksel untuk minta salinan putusan secara lengkap. Sebab itu akan menjadi dasar untuk melakukan perlawanan hukum," ucapnya.

Setelah semua terpenuhi, lanjut Johan, KPK baru akan menentukan opsi yang akan diambil seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK).

KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Berita Terkini
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
1 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
1 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
2 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
2 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
3 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Ngobrol Sehat dengan Menteri Kesehatan Bersama Desvita Bionda, Hanya di iNews
4 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved