Manuver KPK Soal Gugatan Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pengawasan sidang praperadilan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Hal ini menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Ilham beberapa waktu.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, pengiriman surat dilakukan setelah Pemimpin KPK mengadakan rapat bersama tim biro hukum.
"Segera mengirim surat pada MA terkait pada pengawasan, yang akhirnya ditujukan juga ke KY (Komisi Yudisal)," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Dia menambahkan, surat tersebut akan dilayangkan secepatnya. "Mungkin besok atau hari ini," ujarnya.
Johan menuturkan, ada alasan kenapa surat tersebut perlu disampaikan hingga ke MA. KPK menilai ada yang tidak fair dalam konteks persidangannya. "Misal, ada yang kami ajukan saksi tapi ditolak. Kira-kira itu seperti pelanggaran kode etik," tuturnya.
Ditambahkan dia, untuk melakukan perlawanan hukum, KPK terlebih dahulu harus memiliki salinan putusan lengkap hasil praperadilan Ilham dari PN Jaksel. Namun hingga kini KPK belum juga terima surat tersebut. Sehingga, surat juga akan dilayangkan ke PN Jaksel.
"Itu juga akan segera dibuatkan surat ke PN Jaksel untuk minta salinan putusan secara lengkap. Sebab itu akan menjadi dasar untuk melakukan perlawanan hukum," ucapnya.
Setelah semua terpenuhi, lanjut Johan, KPK baru akan menentukan opsi yang akan diambil seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK).
KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
Hal ini menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Ilham beberapa waktu.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, pengiriman surat dilakukan setelah Pemimpin KPK mengadakan rapat bersama tim biro hukum.
"Segera mengirim surat pada MA terkait pada pengawasan, yang akhirnya ditujukan juga ke KY (Komisi Yudisal)," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Dia menambahkan, surat tersebut akan dilayangkan secepatnya. "Mungkin besok atau hari ini," ujarnya.
Johan menuturkan, ada alasan kenapa surat tersebut perlu disampaikan hingga ke MA. KPK menilai ada yang tidak fair dalam konteks persidangannya. "Misal, ada yang kami ajukan saksi tapi ditolak. Kira-kira itu seperti pelanggaran kode etik," tuturnya.
Ditambahkan dia, untuk melakukan perlawanan hukum, KPK terlebih dahulu harus memiliki salinan putusan lengkap hasil praperadilan Ilham dari PN Jaksel. Namun hingga kini KPK belum juga terima surat tersebut. Sehingga, surat juga akan dilayangkan ke PN Jaksel.
"Itu juga akan segera dibuatkan surat ke PN Jaksel untuk minta salinan putusan secara lengkap. Sebab itu akan menjadi dasar untuk melakukan perlawanan hukum," ucapnya.
Setelah semua terpenuhi, lanjut Johan, KPK baru akan menentukan opsi yang akan diambil seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK).
KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
(maf)