Fraksi PDIP Usulkan Revisi Paket UU Politik Secara Sepaket
Kamis, 21 Mei 2015 - 09:59 WIB
Fraksi PDIP Usulkan Revisi Paket UU Politik Secara Sepaket
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mempersilakan rekan-rekannya di Komisi II mengusulkan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Namun demikian, Arif juga meminta adanya perubahan terhadap sejumlah UU Paket Politik.
Diantaranya, UU Penyelenggara Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemilu Presiden, dan UU MD3. Perubahan UU Paket Politik ini, kata Arif, untuk menghindari tafsir berbeda atas UU yang mengatur soal pemilu.
"Kami mendorong kalau mau lakukan revisi ya harus modifikasi semua UU Kepemiluan, agar tafsir tidak berbeda-beda. Harus sepaket berubah semuanya," ujar Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Politikus PDIP ini mengaku telah menyampaikan usulan tersebut di depan rapat komisi. Namun, kata Arief, usulan itu tidak mendapat tanggapan positif dari forum.
"Begitu saya tanya (tawaran revisi UU Paket Politik) tapi mereka malah bilang revisi bertahap. Kalau berubah satu, berubah semua. Kita kan dari awal tak setuju UU MD3 seperti ini. Kalau mau adil semua, jangan main politik," tegas Arif.
Diantaranya, UU Penyelenggara Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemilu Presiden, dan UU MD3. Perubahan UU Paket Politik ini, kata Arif, untuk menghindari tafsir berbeda atas UU yang mengatur soal pemilu.
"Kami mendorong kalau mau lakukan revisi ya harus modifikasi semua UU Kepemiluan, agar tafsir tidak berbeda-beda. Harus sepaket berubah semuanya," ujar Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Politikus PDIP ini mengaku telah menyampaikan usulan tersebut di depan rapat komisi. Namun, kata Arief, usulan itu tidak mendapat tanggapan positif dari forum.
"Begitu saya tanya (tawaran revisi UU Paket Politik) tapi mereka malah bilang revisi bertahap. Kalau berubah satu, berubah semua. Kita kan dari awal tak setuju UU MD3 seperti ini. Kalau mau adil semua, jangan main politik," tegas Arif.
(kri)