KPK Incar Aset Nazaruddin Lewat Notaris
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar aset pemilik Permai Group M Nazaruddin yang diduga hasil pencucian uang (TPPU).
Nazaruddin adalah terpidana kasus suap pengurusan anggaran pengadaan dan pembangunan Wisma Atlet, Sea Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik telah memeriksa tiga saksi kasus dugaan penerimaan dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan TPPU untuk tersangka Nazar, Rabu 20 Mei 2015.
Mereka yakni seorang pihak swasta bernama Iwan, Herlina Pakpahan selaku notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan mantan karyawan Permai Group, Budi Witarsa.
Priharsa memastikan pemeriksaan tiga saksi pada Rabu kemarin masih bertitik tumpu pada dugaan kepemilikan aset yang diduga terkait TPPU yang bersumber dari uang hasil dugaan korupsi.
"Herlina Pakpahan dikonfirmasi tentang dugaan transaksi aset terkait MNZ (M Nazaruddin). Saya belum dapat info aset MNZ (yang diurusi Herlina) berupa tanah dan bangunan atau tanah saja atau bangunan saja," ungkap Priharsa, Rabu 20 Mei 2015 malam. (Baca: Diduga Terkait TPPU, KPK Sita Lagi Aset Nazaruddin)
Sementara itu saksi Iwan adalah mantan ajudan Nazar. Sementara Budi Witarsa pernah menjadi kurir Permai Group.
Priharsa memastikan, penyidik masih terus memburu aset TPPU Nazar. Bila ditemukan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi maka langsung disita dengan memasang plang sita.
Dia menjelaskan sampai kemarin KPK belum melakukan penyitaan aset selain rumah toko (ruko) di Riau pada Kamis 7 Mei 2015 dan rumah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat 15 Mei lalu.
"Sampai saat ini belum ada penyitaan lagi. Masih terus ditelusuri," tandasnya.
Nazaruddin adalah terpidana kasus suap pengurusan anggaran pengadaan dan pembangunan Wisma Atlet, Sea Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik telah memeriksa tiga saksi kasus dugaan penerimaan dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan TPPU untuk tersangka Nazar, Rabu 20 Mei 2015.
Mereka yakni seorang pihak swasta bernama Iwan, Herlina Pakpahan selaku notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan mantan karyawan Permai Group, Budi Witarsa.
Priharsa memastikan pemeriksaan tiga saksi pada Rabu kemarin masih bertitik tumpu pada dugaan kepemilikan aset yang diduga terkait TPPU yang bersumber dari uang hasil dugaan korupsi.
"Herlina Pakpahan dikonfirmasi tentang dugaan transaksi aset terkait MNZ (M Nazaruddin). Saya belum dapat info aset MNZ (yang diurusi Herlina) berupa tanah dan bangunan atau tanah saja atau bangunan saja," ungkap Priharsa, Rabu 20 Mei 2015 malam. (Baca: Diduga Terkait TPPU, KPK Sita Lagi Aset Nazaruddin)
Sementara itu saksi Iwan adalah mantan ajudan Nazar. Sementara Budi Witarsa pernah menjadi kurir Permai Group.
Priharsa memastikan, penyidik masih terus memburu aset TPPU Nazar. Bila ditemukan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi maka langsung disita dengan memasang plang sita.
Dia menjelaskan sampai kemarin KPK belum melakukan penyitaan aset selain rumah toko (ruko) di Riau pada Kamis 7 Mei 2015 dan rumah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat 15 Mei lalu.
"Sampai saat ini belum ada penyitaan lagi. Masih terus ditelusuri," tandasnya.
(dam)