Revisi UU Pilkada Akan Diusulkan Atas Inisiatif Anggota DPR

Rabu, 20 Mei 2015 - 20:27 WIB
Revisi UU Pilkada Akan...
Revisi UU Pilkada Akan Diusulkan Atas Inisiatif Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan usulan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) akan diserahkan kepada inisiatif anggota.

Usulan merevisi UU yang mengatur soal pelaksanaan pilkada ini, kata Riza, tidak dapat diusulkan berdasarkan inisiatif komisi lantaran suara tiap-tiap fraksi tidak sama.

Dalam rapat internal Komisi II yang berlangsung tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015), tidak semua fraksi mendukung revisi UU Pilkada.

"Soal revisi UU Pilkada sudah disampaikan kepada masing-masing anggota. Yang sepakat merevisi dipersilakan menggunakan inisiatif sendiri sebagaimana diatur dalam hak anggota dewan," kata Riza seusai rapat.

Riza mengatakan, secara kelembagaan, Komisi II tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menjadikan revisi UU Pilkada sebagai inisiatif komisi. Inisiatif anggota ini, lanjut Riza, dianggap sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan.

"Ini sebagai jalan tengah. Karena revisi UU bisa melalui inisiatif anggota," ucapnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini memaparkan, dalam pertemuan tertutup yang berlangsung kurang lebih selama tiga jam tersebut, sejumlah anggota Komisi II yang setuju dengan revisi UU Pilkada telah menandatangani usulan tersebut.

"Golkar, PPP, PKS, PAN, sudah tanda tangan semua. Demokrat belum ambil sikap. Dia kan penyeimbang. Ini secara simultan akan terus bergulir. Tadi sudah ada beberapa anggota yang tanda tangan," kata Riza.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7454 seconds (0.1#10.140)