Komisi II Pastikan Revisi UU Pilkada Tak Ganggu Pilkada

Rabu, 20 Mei 2015 - 11:33 WIB
Komisi II Pastikan Revisi...
Komisi II Pastikan Revisi UU Pilkada Tak Ganggu Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman angkat bicara soal pendapat-pendapat yang menolak usulan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan oleh DPR.

Rambe mengatakan, pendapat sejumlah pihak yang menolak revisi UU Pilkada dengan alasan akan menghambat tahapan pilkada serempak yang akan dilaksanakan akhir 2015 mendatang adalah tidak benar.

"Ini hanya ketakutan mengganggu tahapan pilkada. Tapi kita katakan tak akan ganggu. (Revisi) juga tidak akan pro ke mana-mana," kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).

Politikus Partai Golkar ini pun menegaskan, revisi terhadap UU yang mengatur soal pilkada ini juga bukan atas kepentingan partai atau kelompok tertentu.

Dalam kesempatan ini, Rambe kembali menegaskan, usulan merevisi UU Pilkada demi kepentingan dan kebaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pilkada. Sebagai ketua komisi yang bermitra dengan KPU, Rambe pun mengaku tidak keberatan jika usulan revisi UU Pilkada ini ditolak.

"Jika ditolak (usulan revisi) tidak apa-apa, tapi saya sudah ingatkan dampaknya ini," tandas Rambe.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0623 seconds (0.1#10.140)