Yance Minta Dibebaskan

Yance Minta Dibebaskan
A
A
A
BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin (Yance) meminta keadilan majelis hakim dengan membebaskan dirinya dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Yance menilai tuntutan atas dirinya terkait perkara pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu, kabur.
"Apa yang dituntutkan jaksa penuntut umum itu kabur. Saya menjalankan proyek tersebut berdasarkan Keppres yang berlaku pada saat itu, Keppres RI No 55/1993 jo Perpres RI No 36/2005," ungkap Yance dalam pleidoi (nota pembelaan) yang dibacakannya langsung di persidangan kasus korupsi PLTU Sumuradem di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/5/2015).
Menurutnya, perubahan harga untuk pembebasan lahan, bukan semata-mata mencari keuntungan bagi Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
"Perubahan harga yang ditentukan, pastinya berdasarkan musyawarah panitia pengadaan tanah, ditambah menaikkan harga tersebut memakan cukup waktu lama," terangnya.
Menurut dia, dugaan tidak menerapkan harga tanah tak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp14 ribu/meter, bukan kesalahan. Sebab, di wilayah itu banyak pertimbangan atas hak tanah.
"Menaikkan harga berpatokan terhadap unsur lainnya, di antaranya lokasi, jenis hak tanah, lingkungan, status penguasaan dan fasilitas dan utilitas tanah," sebutnya.
Ia pun menyinggung penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung pada Desember 2014. Hal itu dianggap sebagai aib dan fitnah terbesar untuk keluarganya.
"Suatu hal yang akan dicatat seumur hidup saya. Penahanan juga jemput paksa Kejaksaan Agung di rumah saya, merupakan aib dan fitnah terbesar untuk keluarga besar," ucap Yance di depan majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara.
Seperti diketahui, Yance ditahan pada 5 Desember 2014 oleh tim penyidik Kejagung berdasarkan Surat No.SPT-2792/F.2FD.1 27 November 2014.
Dia menambahkan, tantangan terbesar selain meredam psikologis keluarga, adalah menenangkan masyarakat Indramayu yang memandang penangkapan dirinya sebuah kesalahan.
"Yang saya hadapi tidak hanya keluarga, tapi bagaimana menenangkan masyarakat yang hendak memblokir Jalan Pantura," kata dia.
Saat itu masyarakat menganggap dugaan korupsi oleh Kejagung terhadap mantan orang nomor satu di Indramayu itu bertolak belakang dengan fakta pembangunan PLTU Sumuradem.
Karena itu, Yance menyatakan perkara korupsi yang menjeratnya adalah sebagai settingan lawan politiknya. Ia menyebut saat itu lawan poltiknya berasal dari satu partai. Dirinya menduduki jabatan penting sedangkan lawan politiknya gagal. Hal itu menjadi pemicu untuk memprakarsai penjegalan Yance. "Saya maafkan orang-orang yang menzalimi saya," ucapnya.
Selain Yance, penasihat hukum juga membacakan pleidoi tersendiri. Seusai mendengarkan pleidoi dari terdakwa Yance dan penasihat hukumnya, hakim Marudut Bakara mengundur sidang hingga Rabu (20/5/2015).
Yance menilai tuntutan atas dirinya terkait perkara pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu, kabur.
"Apa yang dituntutkan jaksa penuntut umum itu kabur. Saya menjalankan proyek tersebut berdasarkan Keppres yang berlaku pada saat itu, Keppres RI No 55/1993 jo Perpres RI No 36/2005," ungkap Yance dalam pleidoi (nota pembelaan) yang dibacakannya langsung di persidangan kasus korupsi PLTU Sumuradem di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/5/2015).
Menurutnya, perubahan harga untuk pembebasan lahan, bukan semata-mata mencari keuntungan bagi Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
"Perubahan harga yang ditentukan, pastinya berdasarkan musyawarah panitia pengadaan tanah, ditambah menaikkan harga tersebut memakan cukup waktu lama," terangnya.
Menurut dia, dugaan tidak menerapkan harga tanah tak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp14 ribu/meter, bukan kesalahan. Sebab, di wilayah itu banyak pertimbangan atas hak tanah.
"Menaikkan harga berpatokan terhadap unsur lainnya, di antaranya lokasi, jenis hak tanah, lingkungan, status penguasaan dan fasilitas dan utilitas tanah," sebutnya.
Ia pun menyinggung penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung pada Desember 2014. Hal itu dianggap sebagai aib dan fitnah terbesar untuk keluarganya.
"Suatu hal yang akan dicatat seumur hidup saya. Penahanan juga jemput paksa Kejaksaan Agung di rumah saya, merupakan aib dan fitnah terbesar untuk keluarga besar," ucap Yance di depan majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara.
Seperti diketahui, Yance ditahan pada 5 Desember 2014 oleh tim penyidik Kejagung berdasarkan Surat No.SPT-2792/F.2FD.1 27 November 2014.
Dia menambahkan, tantangan terbesar selain meredam psikologis keluarga, adalah menenangkan masyarakat Indramayu yang memandang penangkapan dirinya sebuah kesalahan.
"Yang saya hadapi tidak hanya keluarga, tapi bagaimana menenangkan masyarakat yang hendak memblokir Jalan Pantura," kata dia.
Saat itu masyarakat menganggap dugaan korupsi oleh Kejagung terhadap mantan orang nomor satu di Indramayu itu bertolak belakang dengan fakta pembangunan PLTU Sumuradem.
Karena itu, Yance menyatakan perkara korupsi yang menjeratnya adalah sebagai settingan lawan politiknya. Ia menyebut saat itu lawan poltiknya berasal dari satu partai. Dirinya menduduki jabatan penting sedangkan lawan politiknya gagal. Hal itu menjadi pemicu untuk memprakarsai penjegalan Yance. "Saya maafkan orang-orang yang menzalimi saya," ucapnya.
Selain Yance, penasihat hukum juga membacakan pleidoi tersendiri. Seusai mendengarkan pleidoi dari terdakwa Yance dan penasihat hukumnya, hakim Marudut Bakara mengundur sidang hingga Rabu (20/5/2015).
(zik)