Robert Tantular Divonis Satu Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas Robert Tantular divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang yang digelar Senin (18/5/2015), hakim menyatakan Robert Tantular terbukti menipu 1.118 orang yang menginvestasikan dananya melalui reksadana Antaboga.
Robert juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dari dana hasil penipuan tersebut.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Robert Tantular melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto dari PT Antaboga Indonesia (DPO), Hartawan A Luwi (DPO) dan Anton Tantular pemegang saham PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI) (DPO) dan Lila K Gondokusumo Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa Robert Tantular melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai November 2008.
Terdakwa Robert Tantular adalah sebagai pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Bank Century.
Dalam kapasitasnya tersebut, Robert Tantular memerintahkan kepada beberapa Kakorwil dan Pimpinan Cabang Bank Century untuk menawarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang agen investasi menjual/ menawarkan produk reksa dana yang dikelola PT KUO Capital Rahardja sebagai manajer investasi.
Pada sidang yang digelar Senin (18/5/2015), hakim menyatakan Robert Tantular terbukti menipu 1.118 orang yang menginvestasikan dananya melalui reksadana Antaboga.
Robert juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dari dana hasil penipuan tersebut.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Robert Tantular melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto dari PT Antaboga Indonesia (DPO), Hartawan A Luwi (DPO) dan Anton Tantular pemegang saham PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI) (DPO) dan Lila K Gondokusumo Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa Robert Tantular melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai November 2008.
Terdakwa Robert Tantular adalah sebagai pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Bank Century.
Dalam kapasitasnya tersebut, Robert Tantular memerintahkan kepada beberapa Kakorwil dan Pimpinan Cabang Bank Century untuk menawarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang agen investasi menjual/ menawarkan produk reksa dana yang dikelola PT KUO Capital Rahardja sebagai manajer investasi.
(dam)