Diduga Terkait TPPU, KPK Sita Lagi Aset Nazaruddin
Jum'at, 15 Mei 2015 - 20:35 WIB
Diduga Terkait TPPU, KPK Sita Lagi Aset Nazaruddin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini kembali menyita aset Muhammad Nazaruddin yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa rumah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Menurutnya rumah yang baru saja disita itu tercatat atas nama Teja Yulian.
"Penyitaan dilakukan terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang atas nama MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Priharsa, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
KPK menilai rumah seluas 127 meter per segi ini adalah hasil pencucian uang yang dilakukan oleh bos Teja yakni Nazaruddin. Teja disinyalir merupakan direksi dari salah satu perusahaan kerajaan bisnis Nazaruddin, Permai Grup.
"Rumah yang disita itu terletak di komplek LAN, Jalan Samali Ujung Blok D Nomor 23 RT 10 RW 04, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ungkap Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, Nazaruddin ?dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
Baca:
KPK Usut Transaksi Reksa TPPU Nazaruddin
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Menurutnya rumah yang baru saja disita itu tercatat atas nama Teja Yulian.
"Penyitaan dilakukan terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang atas nama MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Priharsa, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
KPK menilai rumah seluas 127 meter per segi ini adalah hasil pencucian uang yang dilakukan oleh bos Teja yakni Nazaruddin. Teja disinyalir merupakan direksi dari salah satu perusahaan kerajaan bisnis Nazaruddin, Permai Grup.
"Rumah yang disita itu terletak di komplek LAN, Jalan Samali Ujung Blok D Nomor 23 RT 10 RW 04, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ungkap Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, Nazaruddin ?dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
Baca:
KPK Usut Transaksi Reksa TPPU Nazaruddin
(hyk)