Ilham Sirajuddin Ingatkan KPK Hati-hati Ambil Langkah Lanjutan
A
A
A
JAKARTA - Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berhati-hati mengambil sikap atas putusan gugatan praperadilan yang dimenangkannya.
Penegasan itu disampaikan langsung Nasiruddin Pasigai selaku kuasa hukum Ilham Arief. Nasiruddin mengaku pasca putusan gugatan praperadilan belum ada langkah pemulihan harkat dan martabat kliennya yang dilakukan KPK. Meski ihwal itu adalah dalam putusan.
"Belum, belum ada (sampai hari ini)," ujar Nasiruddin saat dihubungi SINDO, Jumat (15/5/2015).
Lebih lanjut, Nasiruddin menyatakan, pihaknya belum mau menanggapi tiga opsi yang tengah dibahas KPK. Pasalnya, hingga kini KPK sendiri belum mengambil tindakan konkrit mengenai hal itu.
"Itu kan baru rencana dia (KPK) membicarakan secara internal mengenai berbagai macam kemungkinan yang akan diambil nanti. Kalau kami ini, untuk sementara kita hanya menunggu bagaimana kebijaksaan dari KPK," jelasnya.
Nasiruddin memastikan, hingga Jumat ini kliennya berkomitmen dan konsisten tidak akan mempermasalahkan atau memidanakan pemimpin KPK atau KPK secara lembaga berdasar putusan praperadilan.
Dia mengungkapkan, bila benar KPK akan menetepakan kliennya sebagai tersangka dengan sprindik baru maka pasti pihaknya akan menanggapi. Tapi, untuk saat ini semua pihak tentu belum bisa berandai-andai. Karena sampai saat ini tindakan KPK itu belum ada.
"Yang pasti bahwa KPK tentu akan semakin hati-hati mengambil keputusan berkaitan dengan kasusnya Pak Ilham ini. Ya karena kan fakta menunjukkan bahwa memang bukti yang ada itu kan sangat minim. Saya yakin dia (KPK) akan hati-hati itu saja," tandasnya.
Untuk diketahui, KPK masih mengkaji tiga opsi kemungkinan yang akan diambil pasca hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin.
Pertama, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kedua, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Ketiga, atau menetapkan kembali Ilham Arief menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan pihak swasta periode 2006-2011, dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Selasa 12 Mei 2015, Hakim Tunggal PN Jaksel Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin yang ditetapkan sebagai tersangka KPK. Hakim Yuni menganggap penetapan tersangka terhadap Ilham Arief tidak sah karena dilakukan tanpa dua alat bukti yang cukup.
Alasannya, sampai dengan perintah penyidikan, KPK tidak dapat membuktikan bukti awal yang sah dan tidak dapat membuktikan pemeriksaan calon tersangka. Berikutnya prosedur penyitaan dengan membuat berita acara perkara (BAP) yang memuat nama dan tanda tangan seperti diwajibkan undang-undang terbukti tidak dilakukan penyidik.
Karenanya, penyitaan atas perkara Ilham Arief bertentangan dengan hukum dan penyitaan itu tidak sah. Hakim Yuni memerintahkan kepada KPK selaku termohon untuk mencabut pemblokiran atas rekening pemohon (Ilham Arief).
KPK juga diminta memulihkan hak dan martabat Ilham Arief. Diketahui, status tersangka disandang Ilham Arief tepat sehari sebelum serah terima jabatan Wali Kota Makassar, 7 Mei 2014 lalu.
Kekalahan di praperadilan merupakan kali kedua. Sebelumnya KPK kalah gugatan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Gugatan yang diajukan BG tersebut diterima hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi.
Penegasan itu disampaikan langsung Nasiruddin Pasigai selaku kuasa hukum Ilham Arief. Nasiruddin mengaku pasca putusan gugatan praperadilan belum ada langkah pemulihan harkat dan martabat kliennya yang dilakukan KPK. Meski ihwal itu adalah dalam putusan.
"Belum, belum ada (sampai hari ini)," ujar Nasiruddin saat dihubungi SINDO, Jumat (15/5/2015).
Lebih lanjut, Nasiruddin menyatakan, pihaknya belum mau menanggapi tiga opsi yang tengah dibahas KPK. Pasalnya, hingga kini KPK sendiri belum mengambil tindakan konkrit mengenai hal itu.
"Itu kan baru rencana dia (KPK) membicarakan secara internal mengenai berbagai macam kemungkinan yang akan diambil nanti. Kalau kami ini, untuk sementara kita hanya menunggu bagaimana kebijaksaan dari KPK," jelasnya.
Nasiruddin memastikan, hingga Jumat ini kliennya berkomitmen dan konsisten tidak akan mempermasalahkan atau memidanakan pemimpin KPK atau KPK secara lembaga berdasar putusan praperadilan.
Dia mengungkapkan, bila benar KPK akan menetepakan kliennya sebagai tersangka dengan sprindik baru maka pasti pihaknya akan menanggapi. Tapi, untuk saat ini semua pihak tentu belum bisa berandai-andai. Karena sampai saat ini tindakan KPK itu belum ada.
"Yang pasti bahwa KPK tentu akan semakin hati-hati mengambil keputusan berkaitan dengan kasusnya Pak Ilham ini. Ya karena kan fakta menunjukkan bahwa memang bukti yang ada itu kan sangat minim. Saya yakin dia (KPK) akan hati-hati itu saja," tandasnya.
Untuk diketahui, KPK masih mengkaji tiga opsi kemungkinan yang akan diambil pasca hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin.
Pertama, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kedua, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Ketiga, atau menetapkan kembali Ilham Arief menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan pihak swasta periode 2006-2011, dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Selasa 12 Mei 2015, Hakim Tunggal PN Jaksel Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin yang ditetapkan sebagai tersangka KPK. Hakim Yuni menganggap penetapan tersangka terhadap Ilham Arief tidak sah karena dilakukan tanpa dua alat bukti yang cukup.
Alasannya, sampai dengan perintah penyidikan, KPK tidak dapat membuktikan bukti awal yang sah dan tidak dapat membuktikan pemeriksaan calon tersangka. Berikutnya prosedur penyitaan dengan membuat berita acara perkara (BAP) yang memuat nama dan tanda tangan seperti diwajibkan undang-undang terbukti tidak dilakukan penyidik.
Karenanya, penyitaan atas perkara Ilham Arief bertentangan dengan hukum dan penyitaan itu tidak sah. Hakim Yuni memerintahkan kepada KPK selaku termohon untuk mencabut pemblokiran atas rekening pemohon (Ilham Arief).
KPK juga diminta memulihkan hak dan martabat Ilham Arief. Diketahui, status tersangka disandang Ilham Arief tepat sehari sebelum serah terima jabatan Wali Kota Makassar, 7 Mei 2014 lalu.
Kekalahan di praperadilan merupakan kali kedua. Sebelumnya KPK kalah gugatan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Gugatan yang diajukan BG tersebut diterima hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi.
(kri)